Bongkar Penyelewengan di Gustu
AMBON, Siwalimanews – Dugaan mark up jumlah tenaga kesehatan, data orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) dan pemotongan insentif tenaga kesehatan harus dibongkar oleh Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Polisi tak bisa menutup mata, jika dalam melakukan asistensi atau pendampingan ditemukan dugaan penyelewengan yang dilakukan gugus tugas penanganan Covid-19.
“Ini kan ada temuan ketidakberesan, ini jadi bukti kuat untuk proses hukum itu tetap lanjut. Walaupun saat itu polisi melakukan asistensi dan pendampingan, tetapi nalurinya sebagai penegak hukum dalam menemukan ketidakberesan dan dilakukan penyelidikan, itu langkah yang tepat,” tandas akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo kepada Siwalima, Senin (28/9).
Sangat disayangkan jika langkah hukum dihentikan karena intervensi, sementara bukti-bukti dugaan penyelewengan sudah ada di tangan. “Polisi harus berani ungkapkan itu, kenapa harus terhenti. Tetapi harus berani ungkap kebenaran,” ujar Wadjo.
Akademisi Hukum IAIN Ambon, Nasaruddin Umar, mengatakan, dugaan mark-up anggaran Covid-19 tidak boleh dipandang sebagai salah satu hal yang biasa-biasa saja, tetapi harus ada tindaklanjuti untuk menemukan kebenaran.
Baca Juga: KPK: Jangan Coba Korupsi Dana Covid“Pihak berewenang harus melakukan proses penyelidikan. Walaupun tidak ada laporan, tetapi ketika isu ini sudah beredar di publik, apalagi sudah temuan di lapangan,” ujarnya.
Dugaan mark up anggaran dan ketidakberesan lainnya, kata Umar, menunjukkan kalau selama ini terdapat persoalan dalam pengelolaan anggaran sebagia buah dari tidak transparannya gugus tugas.
“Dengan adanya persoalan ini maka semakin memperkuat dugaan yang mengindikasikan sikap tidak transparan gugus tugas telah membuka ruang bagi terjadinya penyalahgunaan keuangan dalam penanganan Covid-19 di Kota Ambon,” tandasnya.
Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Eddison Sarimanella mengatakan, aparat kepolisan seharusnya melanjutkan proses penyelidikan jika pada saat asistensi dan pendampingan ditemukan adanya dugaan penyelewengan. “Kalau memang saat asistensi ada ditemukan dugaan mestinya dilanjutkan,” ujar Sarimanella.
Menurutnya, aparat kepolisian tidak boleh begitu saja menghentikan pengusutan dugaan penyelewengan keuangan negara tanpa ada kepastian hukum.
“Harus tetap mengusut sampai ditemukan dua alat bukti, tapi jika tidak ditemukan maka barulah dihentikan, bukannya dihentikan sebelum mendapatkan dua alat bukti,” ujarnya.
Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Ambon, Almindes Syauta meminta dugaan penyelewengan yang dilakukan gugus tugas ditindaklanjuti oleh polisi. “Dugaan ini harus diusut tuntas, jangan ada yang memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan di tengah pandemi ini,” ujarnya.
Dia meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan penyelewengan yang dilakukan gugus tugas Kota Ambon.
Hal senada juga disampaikan Ketua HMI Cabang Ambon, Mizwar Tomagola. Jangan karena alasan pandemi, lalu dugaan penyelewengan tidak diusut. “Mesti diusut oleh pihak kepolisian bila ada dugaan penyalahgunaan anggaran,” tandasnya.
Dikatakan, dugaan penyelewengan yang dilakukan gugus tugas tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Kalau ada dugaan penyelewengan, masa mau dibiarkan. Tidak bisa dong,” ujar Tomagola.
Apalagi, lanjut dia, polisi sudah menemukan indikasi terjadinya penyelewengan saat melakukan asistensi.
Ketua Satgas Covid-19 DPD KNPI Maluku, Santos Walalayo juga mengatakan hal yang sama. “Kalau memang ada dugaan harus ditindaklanjuti oleh polisi dong,” ujarnya.
Duggaan mark up merupakan kejahatan terhadap keuangan negara. Karena itu, kata dia, polisi harus tetap usut hingga tuntas. (S-19/Cr-2)
Tinggalkan Balasan