AMBON, Siwalimanews –  Pemerintah Provinsi Maluku resmi mengusulkan penjabat kepala daerah untuk Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.

Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie kepada wartawan di Lapangan Merdeka Ambon, Kamis (7/9) mengatakan, sesuai surat Kementerian Dalam Negeri batas waktu pengusulan calon penjabat kepala daerah yakni pada 8 September besok.

“Deadlinenya itu besok, tapi kita sudah lakukan pengusulan dihari kemarin,” ungkap Sekda.

Dia menjelaskan mekanisme pengusulan calon penjabat Bupati dan Walikota tetap mengikuti Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengajuan Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati.

Permendagri tersebut memberikan kewenangan bagi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual untuk mengusulkan tiga nama pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Mendagri.

Baca Juga: Gaji Karyawan Dipangkas, DPRD Minta Pertangungjawaban PT  CSI

Disamping DPRD, Gubernur Maluku juga diberikan kewenangan mengusulkan tiga nama yang memenuhi kriteria calon penjabat kepala daerah.

“Pemprov tiga orang dan masing-masing DPRD tiga orang telah diajukan ke Kemendagri dan dievaluasi oleh Tim Penilai Akhir untuk ditentukan siapa Penjabat Kepala Daerah di Ttual dan Malra,” jelasnya.

Sekda enggan mengungkap nama-nama Pimpinan Tinggi Pratama yang diusulkan untuk dipertimbangkan menjadi Penjabat Walikota mampu Bupati.

“Kalau soal siapa-siapa saya belum bisa ungkap tetapi prinsipnya kita sudah usulkan ke Kemendagri,” pumgkasn.

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews menyebutkan, DPRD Kota Tual mengusulkan tiga nama calon Penjabat Walikota yaitu Sekda Tual Hi A Yani Renuat, Kepala Dinas PTSP Provinsi Maluku Suryadi Sabirin, dan Kepala Biro Organisasi Setda Maluku Alwiyah Fadlun Alaydrus.(S-20)