AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penutut Umum Senia Pentury menuntut dua terdakwa pengguna narkoba masing-masing Alfian Elly alias Alfi dan Sarifudin Rumakat alias Ian dengan pidana penjara selama 7,6 tahun.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang diketuai Hakim Mateus Sukusno Aji didampingi dua hakim anggota lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/9).

JPU dalam tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah menggunakan narkotika serta perbuatan keduanya telah berlangsung secara berulang kali selama 3 tahun hingga ditahan.

“Menyatakan  terdakwa Alfian Elly alias Alfi dan terdakwa Sarifudin Rumakat alias Ian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap  kedua terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU dalam tuntutannya.

Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum dengan denda sebesar Rp800.000, dimana jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama  3 bulan penjara.

Baca Juga: Pemprov Resmi Usul Penjabat Dua Kepala Daerah

Sementara barang bukti berupa 1 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil, kemudian dimasukan kedalam sedotan warna kuning dan dimasukan kedalam kemasan kopi good time dirampas untuk dimusnahkan dan 1 handphone merk Oppo Reno 8T warna orange dan 1 handphone merek Oppo V71 warna putih dirampas untuk negara.

Sebelumnya terdakwa  Alfian Elly alias Alfi dan terdakwa Sarifudin Rumakat alias Ian bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar Pukul 15.14 Wit bertempat di Jalan Syaranamual depan Gedung LIPI Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon ditangkap karena melakukan, meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan nerkotika golongan I, yang dalam jangka waktu 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana.(S-26)