AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku saat ini tengah me­nyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Prioritas (KUA-PPAS) APBD 2021. “Proses penyu­sunan dokumen KUA-PPAS 2021 se­mentara berjalan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemprov Maluku, Zulkifli Anwar kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Rabu (14/10).

Pemerintah daerah memastikan sete­lah selesai dokumen KUA-PPAS langsung di serahkan ke DPRD untuk dibahas. “Ka­lau sudah selesai disusun, kita langsung se­rahkan dokumen ke DPRD untuk di ba­has, sekarang masih disusun,” ujarnya singkat.

DPRD Dorong

DPRD mendorong Pe­merintah Provinsi Maluku mempercepat memasukan doku­men Kebijakan Umum Anggaran dan Pla­fon Penggunaan Anggaran Prioritas (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Pro­vinsi Maluku, Lucky Wattimurry merespons telah selesai dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 beberapa waktu lalu. “Kita  sudah membicarakan bagai­mana pembahasan KUA dan PPAS 2021, karena itu kami hanya menunggu dari pemerintah daerah menyampaikan KUA & PPAS itu,” ungkap Wattimurry.

Baca Juga: Kapolda Maluku Terima Kunjungan Muslimat NU

Menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku telah memberikan kewenangan kepada DPRD Provinsi untuk menetapkan APBD Tahun 2021 maskimal 30 November mendatang. “Sesuai aturan itu 30 November mendatang sudah harus ketuk palu,” ujarnya.

Wattimury menjelaskan, untuk mem­bahas KUA-PPAS serta rancangan APBD secara baik, DPRD membutuhkan waktu yang cukup, sebab sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Maluku ada beberapa tahapan yang mestinya dilalui sebelum pembahasan dilakukan oleh badan anggaran (Banggar).

“Sesuai dengan tata tertib maka tahapan pembahasan ini mesti dimulai dengan pembahasan di tingkat fraksi-fraksi untuk menyusun daftar inventaris masalah (DIM) kemudian tahapan tingkat komisi untuk mendapatkan visi komisi baru setelah itu pembahasan di tingkat Badan Anggaran,’’ jelasnya.

Politisi PDI-P ini mengatakan jika se­mua tahapan pembahasan telah dila­kukan oleh fraksi dan komisi, maka tugas badan anggaran akan merumuskan dengan memperhatikan visi komisi dan DIM yang telah disusun oleh fraksi-fraksi.

“Jadi kita membutuhkan waktu yang cukup, oleh karena itu itu menjadi agenda prioritas yang akan dilakukan setelah pengesahan APBD Perubahan Tahun 2020 kemarin,” tegasnya.

Nantinya, setelah disetujui oleh DPRD, maka Pemerintah Provinsi Maluku harus melakukan konsultasi dengan Kemen­terian Dalam Negeri untuk melihat kembali APBD yang ditetapkan DPRD.

Ditambahkan, DPRD Provinsi Maluku akan selalu merespons semua persoalan yang ada termasuk proses pembahasan Rancangan APBD Tahun 2021 agar pada waktu dapat digunakan untuk kepenti­ngan masyarakat Maluku. (S-39)