AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mengingatkan pemerintah provinsi, untuk konsisten dalam membahas APBD Perubahan tahun 2023.

Pasalnya, lima hari menjelang berakhirnya batas waktu perubahan APBD yakni pada 30 September, pemprov belum juga menyerahkan dokumen APBD Perubahan untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama.

Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (25/9), mempertanyakan alasan pemprov belum juga menyerahkan dokumen APBD Perubahan untuk dibahas.

Perubahan APBD kata Sairdekut, telah menjadi salah satu agenda masa sidang I tahun 2023/2024 yang telah diputuskan oleh Badan Musyawarah DPRD.

“Pembahasan APBD perubahan ini soal urgensi, artinya DPRD juga harus mengetahui dengan pasti pengalokasian anggaran untuk mendukung tahapan pilkada, tapi sampai sekarangpun pemda belum serahkan,” ujar Sairdekut.

Baca Juga: Gempa 6,6 Magnitudo Guncang Laut Banda

Menurutnya, menjadi kewajiban bagi seluruh daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota untuk mengalokasikan 40 persen dari total anggaran pilkada dalam APBD perubahan dan sisanya 60 persen dimasukkan dalam APBD tahun 2024 nantinya.

Secara kelembagaan, lanjut Sairdekut, DPRD telah berulang kali menyurati pemprov agar segera menyerahkan dokumen APBD Perubahan.

“Kapan kita membahas APBD perubahan 2023 yang mestinya jawab itu Pemprov Maluku, sebab DPRD secara kelembagaan telah memasukkan surat sebanyak tiga kali ke pemprov untuk pembahasan APBD perubahan,” cetusnya.

Sairdekut berharap, Pemprov Maluku dapat konsisten dalam melakukan pembahasan APBD perubahan, sehingga prinsip penyelenggaraan pemerintahan tetap terbangun.(S-20)