AMBON, Siwalimanews – Sikap Pemerintah Pro­vinsi Maluku yang tak kunjung melakukan pembayaran lahan jalan masuk asrama haji di­nilai sebagai tindakan yang mempermainkan pemilik lahan.

Praktisi hukum Rony Sam­loy menjelaskan, Pem­prov Maluku sudah seharusnya mengganti untung terhadap lahan yang telah digunakan oleh tanpa adanya pe­nyelesaian hak terlebih dahulu.

Tindakan Pemprov Maluku yang hingga saat ini belum melakukan pembayaran, kata Samloy, dapat dipahami se­bagai tindakan penyerobotan lahan karena pembangunan jalan masuk telah dilakukan tanpa adanya penyelesaian hak.

“Jadi kalau pihak pemilik lahan palang jalan, maka langkah itu wajar karena tanah itu milik mereka dan pemerintah tidak boleh mempermainkan pemilik lahan,” ujar Samloy.

Menurutnya, saat ini pemilik lahan hanya memintakan komitmen dari pemerintah untuk menyelesaikan harga tanah, sebab sepanjang tidak ada proses ganti untung terhadap pemilik lahan, maka pemerintah dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Polda Maluku Terbaik Soal Pengelolaan Anggaran

Sementara itu, praktisi hukum Paris Laturake mengatakan, seharusnya pemerintah dengan itikad baik melakukan ganti untung terhadap lahan warga yang telah dipakai.

“Pemerintahkan sudah menjanjikan tapi belum melakukan pembayaran maka harus ada itikad baik jangan menimbulkan ketidakpercayaan dari pemilik lahan kepada pemerintah,” tegasnya.

Apalagi di tempat itu terdapat fasilitas umum yang telah dibangun, karena kalau ahli waris menutup jalan maka aktivitas tidak dapat dijalankan dan pemerintah harus bertanggungjawab.

Karena itu, Laturake meminta Gubernur Maluku untuk segera memerintahkan anak buahnya untuk harus segera membayar kepada ahli waris, karena dalam ada hak keperdataan yang harus dilakukan ganti untung.

Tutup Akses Jalan

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Maluku hingga kini tidak beretikat baik membayar ganti rugi lahan jalan masuk ke asrama haji. Pemilik lahan jadi geram dan mengancam tidak akan membuka akses jalan masuk ke asrama haji yang sudah dilakukan sejak pekan kemarin.

Sikap geram ini disebabkan karena Pemprov terkesan bola pimpong pemilik lahan dengan memberikan alasan yang tidak pasti. Padahal seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah dipenuhi, namun janji untuk membayar ganti rugi lahan seluas  6,929 Meter persegi itu tak pernah realisasi.

“Lahan itu sah milik keluarga kami, surat-suratnya sudah kami penuhi semuanya bahkan saya sudah serahkan kepada Karo Hukum pada bulan April, dan saya disuruh untuk menyerahkan dokumen itu ke anak buahnya namanya Rian Engko,” ujar ahli waris Dominggus Tentua saat mendatangi Kantor Harian Siwalima, Selasa (5/10).

Tentua mengecam sikap Pemprov yang terkesan menjanjikan pembayaran tetapi hingga kini belum direalisasi.

“Bulan April minggu ke tiga saya ketemu dengan ibu Karo Hukum, saya menyerahkan semua dokumen yang sudah dibutuhkan dan sudah dilegalisir oleh notaris Husein Tuasikal. Dari ibu itu saya mendapatkan penjelasan langsung  bahwa, memang sudah lama mencari ahli waris untuk selesaikan masalah ini. Beliau janjikan akan membayarkan pada bulan Juni paling cepat dan paling lambat bulan Juli. Tetapi sampai dengan sekarang tidak juga direalisasi,” katanya.

Karena terus menunggu belum ada kepastian, pihaknya bertemu lagi dengan karo hukum dan disampaikan bahwa sudah diserahkan ke bagian pemerintahan. Dan setelah sampai dibagian pemerintahan justru mendapatkan penjelasan yang tidak jelas dan tidak rasional.

Sementara itu, Karo Pemerintahan Dominggus Kaya yang dikonfirmasi Siwalima beberapa kali melalui telepon selulernya namun tidak respon. (S-19)