AMBON, Siwalimanews – Akibat tidak membayar hak para karyawan, sebanyak 50 perusahaan terlaporkan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon. Covid-19 menjadi alasan utama hak-hak para karyawan ini tak dilunasi.

“Itu ada 50 perusahan yang sudah terlapor, didalamnya itu ada beberapa karyawan yang memeng melaporkan ke kami,” kata Patty kepada Siwalima, melalui telephone seluler, Selasa (5/10).

Kepala Disnaker Kota Ambon, Steven Patty membeberkan permasalahan yang dilaporkan bermacam-macam namun se­-muanya berkaitan dengan hubu­-ngan industrial yang tentunya terjadi lantaran Covid-19.

“Memang secara keseluruhan itu dampak Covid-19.. Permasalahannya sendiri bermacam-macam mulai dari pemutusan hubungan kerja sepihak, dan hak-hak karyawan yang belum terpenuhi,” bebernya.

Kata dia, pemasalaan ini yang mengakibatkan perusahaan mengambil keputusan sepihak yang pada akhirnya dirasa oleh karyawan yang melapor sangat merugikan mereka.

Baca Juga: Kapolda: Perlu Keterbukaan dalam Pelaksanaan Audit

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila karyawan melaporkan permasalahan yang terjadi di perusahaan tepat mereka bekerja.

Ditambahkan, guna melaprkan tindakan ketidakadilan perusahaan, karyawan hanya perlu menyurati ke pihaknya lalu kemudian akan dilaksankan tindak selanjutnya oleh Disnaker selaku dinas teknis.

“Cukup berikan pengaduan ke kita saja,” tandas Patty.

Disinggung terkat dengan sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang dengn sengaja tak memberikan hak para karyawan, Patty mengaku permasalahan terkait dengan pelunasan hak karyawan ini akan diajukan ke pengadilan hukum perindustrial. “Jadi kita siapkan fasilitas saja untuk mediasi sebnyak tiga kali pabila tak ada titik temu, Berarti kita mengujikan ke pengadilan hukum perindustrial. Jadi itu mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (S-52)