AMBON, Siwalimanews – Hingga saat ini Pemprov Maluku belum juga melakukan pemutihan terhadap lahan eks Pertanian Passo yang telah didiami sebanyak 153 kepala keluarga sejak enam puluh tahun lalu.

Padahal Komisi I DPRD Provinsi Maluku telah memberikan perse­tujuan kepada pemprov untuk se­gera melakukan pemutihan, atau hi­bah terhadap lahan yang dahulu­nya ditempat oleh para pengawai yang bekerja di Dinas Pertanian.

“Komisi I telah mengambil lang­kah yang bijak dan tegas terkait de­ngan dengan lahan eks pertanian Passo dengan menyetujui pemuti­han dan diberikan kepada masya­rakat yang mendiami. Warga yang mendiami juga tidak keberatan untuk melakukan pembayaran tetapi harus ada sikap resmi dari Peme­rintah,” ujar anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (26/1).

Dijelaskan, berdasarkan regulasi setiap tindakan pemutihan aset milik daerah baik yang bergerak maupun tidak bergerak harus dilakukan dengan persetujuan DPRD dan Komisi I yang mengurusi urusan aset daerah juga telah memberikan persetujuan sehi­ngga tidak ada permasalahan lagi dari aspek hukum maupun politik.

Sarimanela menegaskan, pasca persetujuan DPRD Pemprov Maluku telah menerbitkan SK pembentukan tim yang diketuai biro hukum untuk melakukan pendataan warga by name by address,. tetapi sampai saat ini tidak kunjung di realisasikan Pemrov.

Baca Juga: Pesisir dan Spesies Langka di Nusalaut Harus Dilindungi

Pemerintah Provinsi Maluku harus memberikan kepastian kepada mas­yarakat yang mendiami lahan eks per­tanian Passo tersebut, artinya ti­dak mungkin masyarakat hidup te­tapi tidak ada kepastian terkait de­ngan status tempat yang mereka diami.

“Tim pemutihan lahan eks Passo tiddak boleh hambat proses pemuti­han, secepatnya tuntaskan admini­strasi lalu putihkan bagi masyarakat setempat tidak boleh tidak karena DPRD telah menyetujui pemutihan untuk 153 KK maka harus dberikan ke­pastian hukum,” tegas Sarimanela.

Politisi Hanura ini memberikan waktu kepada Pemprov Maluku untuk segera menuntaskan pemu­tihan sebelum masa jabatan guber­nur dan DPRD berakhir. (S-20)