AMBON, Siwalimanews – Menjelang berakhirnya masa jabatan empat kepala daerah di Maluku pada 22 Mei mendatang, maka Pemerintah Provinsi Maluku didesak untuk segera mengajukan pengusulan calon penjabat bupati dan walikota.

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michelle Tasane kepada Siwalimanews, Rabu (20/4) merespons sikap Pemerintah Provinsi Maluku yang hingga kini belum juga mengajukan usulan penjabat kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri.

Padahal kata Tasane, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan peraturan turunannya, maka kewenangan melakukan pengusulan penjabat kepala daerah dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Dengan kewenangan yang diberikan oleh UU tersebut, maka sudah saatnya Pemprov Maluku mengusulkan empat penjabat kepala daerah ke Kemendagri untuk diproses, sebab penetapan penjabat kepala daerah dilakukan dengan keputusan Mendagri.

“Kalau melihat waktu yang tersisa hanya sebulan, maka sudah saatnya Pemprov Maluku segera sampaikan usulan calon penjabat kepada Kemendagri,” tandasnya.

Baca Juga: Walikota Lantik Delapan Kades dan Satu Raja

Pemprov Maluku menurut Tasane, tidak boleh lambat dalam melakukan pengusulan, sebab keterlambatan akan menghambat proses seleksi calon kepala daerah oleh Kemendagri.

Apalagi, waktu yang tersedia kurang dari sebulan, dengan jumlah daerah yang bakal mengajukan usulan mencapai ratusan, maka sudah saatnya Pemprov Maluku melakukan pengusulan.

Jika pemprov lambat mengusulkan, maka akan berdampak pada kekosongan jabatan kepala daerah yang berdampak pula pada pelayanan publik terhadap masyarakat.

“Sekalipun statusnya sebagai penjabat bupati atau walikota, tetapi keputusan yang dikeluarkan sama dengan bupati definitif, sehingga harus segera diusulkan secepatnya, sebab ditakutkan terjadi kekosongan jabatan,” tandasnya. (S-20)