AMBON, Siwalimanews –  Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Johan Lewerissa, mendesak pemerintah provinsi untuk mempercepat pengusulan kuota bahan bakar minyak.

Penetapan kuota BBM oleh pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas berdasarkan usulan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi termasuk Maluku.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Maluku harus menjemput bola dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Maluku, sebab jika menunggu usulan cukup lambat akan berpengaruh terhadap pembahasan kuota BBM bagi Maluku.

“Soal BBM saja kita belum tahu apakah pemprov sudah ada koordinasi dengan pemkab dan kota atau belum untuk stok pemakai tahun depan, sebab belum ada laporan ke kita,” ujar Lewerissa kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (17/5).

Lewerissa menegaskan, BPH Migas hanya bersifat menunggu data kebutuhan BBM setiap tahunnya dari pemda, artinya jika pemda tidak mengusulkan, maka pastinya BPH Migas tidak dapat melakukan pembahasan dan mengikuti kuota tahun sebelumnya.

Baca Juga: DPRD Bentuk Pansus Bahas LKPJ Bupati Buru TA 2022

Konsekwensinya, jika kebutuhan BBM meningkat sedangkan BPH Migas hanya mengikuti kuota sebelum karena kerja pemda yang lambat, maka ditakutkan akan terjadi kelangkaan BBM ditengah masyarakat.

“Kalau kerja pemda lambat dan masih terkungkung dengan persoalan nota bene tidak menguntungkan daerah ini, kan akan menghambat kebutuhan BBM bagi masyarakat,” cetusnya.

Lewerissa berharap, pemda dapat bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan kabupaten dan kota agar besaran kuota BBM segera diusulkan agar BPH Migas dapat membahas paling lambat di bulan Oktober mendatang.(S-20)