AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku saat ini sementara memproses usulan nama penjabat bupati, yang disampaikan DPRD Kabupaten Maluku .

Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Maluku Boy Kaya kepada Siwalimanews, Senin (15/8) di Knator Gubernur mengaku, mekanisme pengusulan penjabat kepala daerah, saat ini sedikit mengalami perubahan, dimana berdasarkan aturan, usulan nama penjabat gubernur, bupati dan walikota wajib diajukan oleh DPRD masing-masing kepada gubernur.

Terhadap aturan Mendagri tersebut, maka DPRD Maluku Tengah telah menyampaikan usulan nama sesuai dengan surat Mendagri yang diterima mereka, dan saat ini pemprov sementara melakukan proses terhadap usulan DPRD Mlateng yang telah diterima.

“Sudah, sedang diproses,” tegas Kaya.

Menurutnya, pemprov belum dapat memastikan kapan akan lakukan pengusulan, sebab persiapan harus sesuai dengan ketentuan, tetapi tidak akan melewati batas waktu yang ditentukan Kemendagri.

Baca Juga: PDIP dan Golkar Malteng Resmi Polisikan Kalidupa dan Tuahaan

Bila semua persyaratan telah dipenuhi, maka pihaknya akan segera meneruskan usulan nama penjabat Bupati Maluku Tengah ke Mendagri untuk mendapatkan perTimbangan dan ditetapkan dengan SK Mendagri.

Ditanya soal nama-nama yang diusulkan sebagai calon penjabat Bupati Maluku Tengah, Kaya enggan mengomentarinya lebih jauh, karena masih dalam proses.

“Masih proses jadi belum bisa kita sebutkan,” cetusnya.(S-20)