AMBON, Siwalimanews –  Mantan Sekda Kabupaten Maluku Barat Daya Alfonsius Siamiloy yang divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Ambon, melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

“Atas putusan pengadilan tipikor tingkat pertama pada 5 Mei 2023 selama lima tahun penjara, maka kami selaku penasihat hukum telah mengajukan memori banding,” ungkap penasihat hukum terdakwa, Djamaludin Koedoeboen kepada Siwalimanews, di Ambon, Rabu (17/5).

Meemori banding tersebut kata Koedoeboen, telah diajukan kepada Panitera Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon untuk selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon yatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara. Namun uang pengganti Rp1,5 miliar ini dikurangi Rp171 juta lebih yang telah dikembalikan sejumlah saksi.

Baca Juga: PKN Yakin Peroleh Kursi Disetiap Dapil

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari MBD Asmin Hamja dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa divonis 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,394 miliar.(S-26)