AMBON, Siwalimanews – Rizal Tuhulele residivis kasus narkoba kembali dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Isabella Ubleuw dalam sidang yang di pimpin hakim tunggal Haris Tewa di di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/5).

Dalam tuntutannya JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Rizal Tuhulele bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yaitu sabu yang dalam jangka 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta JPU dalam tuntutanya.

JPU juga membeberkan barang bukti berupa 45 paket dimana 15 plastik klem bening ukuran kecil yang masing-masing dibalut dengan tisue kemudian dilakban dan dimasukkan ke plastik kresek bening dan 30 plastik klem bening ukuran kecil yang dimasukkan ke dalam 1 plastik klem bening ukuran sedang, paket tersebut berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,13 gram dan sisa barang bukti seberat 26,97 gram, 1  helm merk DYR warna merah,  1 handphone merek realmi C31 warna hitam.

Diketahui terdakwa Moh Rizal Tuhulele ditangkap pada Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 14.42  WIT. Terdakwa ditangkap depan Pertashop, Jalan Angsana, kompleks Aster, Kelitadan, Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.(S-26)

Baca Juga: Kuasai Senpi Warga SBB Diringkus Polisi