AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku diberikan batasan waktu atau deadline hingga penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara APBD Tahun 2024 di pekan depan.

Batasan waktu tersebut ditetapkan DPRD lantaran hingga saat ini Pemerintah Provinsi belum juga menyerahkan dokumen KUA-PPAS.

“Kita sudah mengundang Sekda untuk mengkonfirmasi rencana penyerahan dokumen KUA PPAS APBD 2024. Kami  berharap Pemda sudah harus menyerahkan dokumen itu di minggu depan,” tegas Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, kepada wartawan, diruang kerjanya, Rabu (1/11).

Dijelaskan proses pembahasan APBD tahun 2024 wajib diselesaikan pada 30 November mendatang sehingga penting sekali bagi DPRD untuk mengingatkan Pemda secara berulang-ulang.

Apalagi, berkaitan dengan kesiapan Pemda Maluku dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dimana anggaran sebesar 40 persen telah dialokasikan dalam APBD perubahan dan sesuai ketentuan harus dimasukan lagi anggaran pilkada sebesar 60 persen di APBD 2024.

Baca Juga: 11 Unit Rumah Warga Gudang Arang Terbakar

“Pimpinan DPRD  meminta keseriusan pemerintah daerah untuk segera menyiapkan dokumen ini agar di minggu depan kita sudah bisa memulai proses baik ditingkat badan anggaran berkaitan dengan sikap fraksi-fraksi,” jelasnya.

Lebih lanjut Sairdekut menjelaskan, pengalokasian anggaran pilkada yang menjadi kewajiban Pemda tentunya harus disesuaikan dengan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Artinya, DPRD dalam kewenangan akan menyeleksi secara benar program karena berkaitan juga dengan keterbatasan keuangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi.

“Karena alokasi anggaran Pilkada disesuaikan dengan permendagri maka kita berharap Pemda efisensi dalam penggunaan anggaran termasuk belanja modal harus diarahkan untuk yang benar-benar menjadi kebutuhan dan prioritas. (S-20)