AMBON, Siwalimanews – DPRD melaporkan sikap acuh Pemprov Maluku, yang hingga saat ini belum juga menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2024 untuk dibahas.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (15/11) mengungkapkan, secara kelembagaan DPRD telah tiga kali menyurati pemprov terkait KUA-PPAS

“Dalam ingatan saya kita sudah tiga kali menyurati Pemprov Maluku agar segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS tapi belum juga, makanya kita akan menyurati kemendagri terkait sikap pemprov ini,” tegas Sairdekut.

Sebagai pembina pemerintah daerah kata Sairdekut, Kementerian Dalam Negeri harus mengetahui persoalan keterlambatan penyerahan dokumen APBD tahun 2024, yang seharusnya berdasarkan mekanisme telah dibahas.

DPRD memiliki waktu efektif selama 12 hari kerja untuk menyelesaikan APBD murni 2024, maka DPRD akan memaksa pemprov untuk segera menyerahkan dokumennya.

Baca Juga: Pegadaian Naikan Nilai KUR Hingga 50 Juta

“Rencana hari ini kita akan mengeluarkan undangan kepada pemprov agar dihari besok menyampaikan KUA-PPAS melalui paripurna,” ungkap Sairdekut.

Sairdekut menegaskan, dalam segala tugas pengawasan, DPRD telah mengingatkan pemprov berkali-kali untuk segera menyampaikan dokumennya agar pembahasan APBD tuntas dilakukan sebelum 30 November mendatang.

“Kita tidak apatis dengan persoalan ini, tetapi kita berulang kali menyurati, mengingatkan, termasuk melakukan pendekatan informal dengan pemprov, makanya kita tidak mau tunggu lama harus segera diserahkan,” tadas Sairdekut.(S-20)