AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku melalui Dinas Ling­kungan Hidup Maluku membuka peluang dilakukan penolakan proses amdal oleh PT Gunung Makmur Indah (GMI) bagi masyarakat. Selain melakukan aksi de­mon­strasi, penolakan masyarakat juga bisa dilakukan pada saat perusahaan melakukan sidang amdal maupun mela­kukan sosialisasi di masyarakat.

“Jadi aspirasi masyarakat kita terima bahkan diberikan ruang untuk menga­ju­kan protes terhadap PT GMI khususnya pro­ses amdal,” kata Kadis Lingkungan Hidup Maluku Roy Siauta kepada warta­wan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (30/9).

Diakui pemerintah sudah menyam­paikan proses administrasi yang disam­paikan oleh PT GMI itu dari sisi administasi itu sudah sesuai.

“Kalau dari sisi lingkungan kita juga tidak bisa menghentikan proses amdal, dan proses penyusunan amdal sudah mulai jalan dan kami tidak berhak untuk me­nghentikan begitu saja,” jelas Siauta.

Masyarakat berkesempatan melaku­kan penolakan pada saat rapat komisi amdal. “Kami berhak masyarakat terdam­pak semua itu hadir, disitulah mereka yang akan menolak dan menerima. Dan itu akan menjadi pertim­bangan dalam pengambilan keputusan amdal perusahan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Malteng Dilirik Balam Energi Survei Migas

Diakui ada tiga desa yang akan terdam­pak yakni Desa Kasie, Nukuhai dan Tani­wel. “Nanti masyarakat menyampaikan menurut mereka begini begitu, tapi keputusan ada di rapat komisi amdal, jadi masyarakat yang terkena dampak, kalau mereka menolak,” tandasnya.

Tolak Pengoperasian

Sebelumnya diberitakan, kendati puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Taniwel Raya (Antara) mendesak wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Gunung Makmur Indah (GMI) dicabut, namun Pemprov klaim izin perusahaan tersebut memenuhi persyaratan.

Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Pe­na­naman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Syuryadi Sabirin saat hearing bersama Komisi II DPRD Ma­luku, Selasa (29/9) yang dipusatkan di ruang komisi II, dipimpin ketua Saodah Tethool.

Dikatakan, sesuai Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang perijinan dibidang pertambangan mineral dan batu bara telah disyaratkan, bila ijin eksplorasi ini dikeluarkan dengan terlebih dahulu memenuhi beberapa syarat.

Persyaratan dimaksud diantaranya, per­tama, mereka merupakan pelaku usa­ha dan harus memiliki surat permohonan atau surat nomor induk perusahaan yang mana dari informasi pelaku usaha ini telah merencanakan  nilai investasi untuk peru­sahaan batu marmer ini sebesar 175 miliar dengan rencana penyerapan tenaga kerja lokal kurang lebih 125 orang.

Kedua, memiliki akta pendirian peru­sahaan juga dikeluarkan oleh notaris dan perusahan ini telah miliki akta notaris. Ketiga, harus memiliki surat keterangan domisili dan direkrut utamanya Jhon Keliduan yang juga putra daerah dan ketua Kadin versi OSO yang berdomisili di Lateri.

Selanjutnya, keempat, harus menda­patkan rekomendasi bupati dan kemudian kesesuaian lahan UKL dan UPL dari  lingkungan hidup.

Untuk syarat ini, katanya, perusahaan telah mendapat surat rekomendasi bupati Kabupaten SBB Nomor 503-297 tahun 2020 ijin lingkungan hidup rencana eks­plo­rasi pertambang batu marmer di Desa Taniwel, Desa Kasie dan Desa Nukuhai.

Dimana surat keputusan bupati tersebut didukung oleh rekomendasi persetujuan doku­-men upaya pengelolaan lingku­ngan dan upaya pemantauan lingkungan yang dikeluarkan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten SBB.

Selain mengantongi surat rekomen­dasi bupati, perusahaan ini juga telah  mengan­tongi dokumen dukungan dari masing-masing kepala desa. Artinya dengan adanya dukungan dari kepal desa maka keluarlah rekomendasi bupati dan UPL dari Lingkungan hidup Kabupaten SBB.

Syarat kelima, harus ada riwayat hidup berserta tenaga ahli dan dari dokumen yang diajukan tenaga telah terpenuhi.

Menanggapi penjelasan Pemprov, ketua Komisi II, Saodah Tethol kepada war­tawan mengatakan Komisi II harus dapat mengambil keputusan secara objektif atas persoalan penolakan pengoperasian tambang batu marmer di tiga Desa Taniwel, Kasie dan Nukuhai, sehingga on the spot harus dilakukan. “Kita tidak bisa secara subjektif tetapi harus objektif dalam menilai duduk persoalan baru kita mengambil sebuah keputusan maka kita sudah putuskan akan melakukan on the spot melihat lapangan,” ungkap Tethool.

Demo Tuntut IMB

Gubernur Maluku, Murad Ismail kembali didemo. Kali ini puluhan warga yang terga­bung dalam Aliansi Taniwel Raya (Antara) mendatangi kantor gubernur, Senin (28/9) mendesak wilayah izin usaha pertam­bangan (WIUP) PT Gunung Makmur dicabut.

Dalam orasi mereka menegaskan, eksplorasi tambang batu marmer yang dilakukan PT. Gunung Makmur Indah (GMI) di wilayah Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat telah merusak hutan adat masyarakat setempat dan membawa dampak buruk bagi warga Negeri Taniwel, Kasie, Nuhukai, Pasinalo dan sejumlah negeri lainnya.

Massa dibawah pimpinan Koordinator Lapangan, Reimond Nauwe dan Matayone Harun itu, tiba di pintu pagar samping kantor gubernur, Jalan Raya Pattimura sekitar pukul 13.35 WIT.

Mereka datang membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan, jangan hancurkan tempat-tempat sakral kami kehadapan PT GMI, mahasiswa Taniwel Raya menolak PT GMI mencuri hasil tambang masyarakat Taniwel, jual tanah hilang nyawa, gubernur cinta investasi masyarakat adat hilang harga diri, tolak tambang di Taniwel, save Taniwel. (S-39)