AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku membentuk tim indentifikasi, guna menyelesaikan permasalahan tanah eks Dinas Pertanian yang ada di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Kepastian pembentukan tim investigasi ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan usai melakukan rapat bersama pemprov dan perwakilan masyarakat eks pertanian Passo, Senin (30/8).

“Jadi memang surat telah diterima dan telah dibentuk tim untuk melakukan identifikasi yang melibatkan BPKAD, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan telah terbentuk,” ungkap Rumra.

Menurutnya, terdapat tiga kategori yang nantinya diidentifikasi oleh tim, diantaranya warga yang benar-benar eks pegawai pertanian, baik ASN maupun honor yang bekerja pada Dinas Pertanian.

Kedua, kategori bangunan milik jemaat, baik yang didalamnya gereja maupun bangunan pastori Jemaat dan kategori masyarakat di luar kategori pertama dan kedua yang telah mendiami lahan tersebut.

Baca Juga: Polda Maluku Pastikan Proses Hukum Terhadap RR Tetap Jalan

“Jadi nantinya diidentifikasi tahapan-tahapan terhadap 163 KK yang telah mendiami tanah itu selama puluhan tahun lalu,” ucap Rumra.

Dengan adanya pembentukan tim ini kata Rumra, maka Komisi I akan melihat dan mengawasi proses indentifikasi yang mengacau pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Komisi I pada prinsipnya telah berkomitmen untuk menuntaskan persoalan ini dengan memanggil Pemprov Maluku setiap dua minggu untuk mendapatkan penjelasan berkaitan dengan proses identifikasi.

“Pemerintah daerah ini harus kita ingatkan terus, kalau tidak susah, karena surat ini sudah sangat lama kurang lebih 27  tahun,” tegasnya.

Terkait dengan pembayaran menurut Rumra, masyarakat setempat telah bersedia membayar secara bertahap, namun yang terpenting telah ada kepastian dari pemerintah dalam kaitannya dengan lahan dimaksud. (S-50)