AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka memperingati hari HAM Internasional 10 Desember 2021 mendatang, maka Polda Maluku membuka kesempatan bagi para orator unjuk rasa di Kota Ambon untuk menyampaikan aspirasi mereka lewat panggung orasi yang dibuka secara umum di Lapangan Letkol CHR Tahapary, Tantui, Ambon, Kamis (2/12).

Kesempatan tersebut dimanfaatkan 12 tim orator unjuk rasa yang ambil bagian dalam event tersebut.

Dalam kegiatan yang mengusung tema Peran Generasi Muda Dalam Mengawal Demokrasi dan Dalam Rangka Penegakan HAM di Indonesia ini dibuka oleh Wakapolda Maluku Brigjen Jan Leonard de Fretes.

Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolda mengatakan, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

HAM juga merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, serta setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat, martabat manusia.

Baca Juga: Songsong Hari Aids, KPA Gelar Berbagai Kegiatan

“Kita semua ingin menghormati HAM dan menegakan HAM, bukan hanya karena HAM adalah amanah konstitusi yang harus kita laksanakan,” ujar Kapolda.

HAM kata Kapolda, harus dijunjung agar nilai-nilai kemanusiaan menjadi dasar hubungan antar sesama, baik dalam kapasitas sebagai pemerintah maupun masyarakat.

Bagaimana pemerintah dapat menjamin hak-hak politik, ekonomi, sosial dan budaya, bisa memberikan layanan pendidikan, kesehatan, keamanan, juga memberikan jaminan perlindungan kebebasan beragama, dan berkeyakinan. Termasuk didalamnya perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagai salah satu bentuk implementasi dari HAM, selaku warga negara yang bertanggung jawab harus menyadari bahwa, disamping hak asasi yang dimiliki, juga ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipatuhi sebagaimana diamanatkan dalam UU No 9 Tahun 1998,” jelas Kapolda.

Menurut Kapolda, UU itu menyatakan, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, sebagai aparatur pemerintah dalam hal ini kepolisian, berkewajiban dan bertanggung jawab melindungi HAM, menghargai asas legalitas, prinsip praduga tidak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan.

Namun kenyataan yang ditemui di lapangan justru seringkali berbanding terbalik dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat aksi unjuk rasa dilaksanakan, Polri sering kali diperhadapkan dengan aksi anarkis para demonstran yang menyulut terjadinya bentrokan antara demonstran dengan petugas keamanan, hingga berujung pada terjadinya pelanggaran HAM. Hal inilah yang harus sama-sama dibenahi demi untuk menciptakan situasi dan kondisi berdemokrasi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ajaknya.

Peringatan HAM Internasional tahun ini, kata Kapolda, merupakan momentum yang tepat bagi Polri menggelar lomba orasi unjuk rasa. Ini bertujuan untuk memberikan wadah atau ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya.

“Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” harapnya.

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan komitmen Polri yang sangat menghargai aspirasi-aspirasi masyarakat sebagai salah satu perwujudan HAM.

“Polri selalu menghormati dan menghargai HAM dalam bentuk mengawal demokrasi dengan melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, dalam laporannya mengaku terdapat 20 tim yang mendaftar untuk mengikuti lomba orasi Unras Polda Maluku 2021.

“Polda Maluku termasuk peserta terbanyak kedua dari seluruh Polda di Indonesia dengan jumlah 20 tim,” katanya.

Dari 20 tim yang terdaftar akan mengikuti lomba ini, tersisa 12 tim. 8 tim diantaranya dinyatakan gugur yakni, Maba Unpatti, Bintang Sembilan, Yakuza (gugur saat teknikal meeting), Aowasiangko, FPLRM, Kosmik (tidak masukan narasi), Pemuda Kritis dan Liberti Egalite (saat lomba dimulai/telat datang).

“Dari 20 tim yang daftar, 3 gugur saat teknikal meeting, kemudian 3 gugur karena tidak masukan narasi orasi, dan 2 tim lainnya gugur karena di dis dewan juri, karena mereka telat datang,” jelas Kabid.

Belasan tim yang mengikuti lomba Orasi Unras Polda Maluku 2021 terdiri dari; Firak Of Law, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Maluku, Independen, Abundantia Cordis, Walaka, Sikapola, Gempar Unidar, Fatek Unpatti, Samurai, Suara Akar Rumput, dan tim Perkasa.

“Lomba akan dilaksanakan hari ini sampai 5 Desember 2021. Selanjutnya kami akan mengirim 1 juara tingkat daerah dalam bentuk video dengan durasi 15 menit. Jika terpilih, maka akan mewakili Polda Maluku di Mabes Polri,” ujarnya.

Ohoirat mengatakan, lomba orasi Unras Polda Maluku didukung oleh tiga dewan juri yang berkompeten di bidangnya. Mereka yaitu Benediktus Sarkol (Ketua Komnas HAM Perwakilan Maluku), Pendeta Elizabeth Marantika (Pimpinan LSM Gasira/Aktivis HAM Maluku), dan Selvianus Salakay (Akademisi/Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unpatti).

“Dalam lomba ini, juara pertama mendapat hadiah Rp 5 juta, juara dua Rp 3 juta dan juara tiga Rp 2 juta,” pungkasnya. (S-45)