AMBON, Siwalimanews – Gedung SD Negeri 50 dan 64 Ambon yang terletak di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, disegel oleh pemilik lahan.

Informasi yang dihimpun Siwalimanews, di sekolah tersebut, Senin (30/8) menyebutkan bahwa, kompleks persekolahan ini disegel oleh Hany Souisa selaku ahli waris.

Seejumlah guru yang ditemui mengaku, kesal dengan tindakan pemilik lahan, sebab membuat aktivitas mereka terganggu.

“Inilah penyebab jika pemerintah kota belum bayar apa yang jadi hak dari pemilik lahan, dan ini tentu akan menggangu pihak sekolah dalam menjalankan aktivitas belajar mengajar,” ucap para guru.

Menurut para guru, saat ini mereka masih bisa masuk melakukan aktivitas di sekolah, karena pemilik lahan belum menegur, namun jika ditegur, maka dipastikan aktivitas sekolah dihentikan.

Baca Juga: Fraksi PDIP Berbagi dengan Masyarakat

“Kalau kita ditegur dan tidak diizinkan untuk masuk, maka kami juga akan ikut perintah dari Pemilik lahan, sehingga aktivutas belajar pasti terhyenti,” ungkap mereka.

Untuk itu, para guru berharap, Pemkot Ambon secepatnya membayar ganti rugi kepada pemilik lahan, sehingga kejadian seperti ini tak terulang lagi.

Ditempat yang sama Ratna warga yang tinggal berdekatan dengan sekolah ini mengaku, penyegelan ini sudah dilakukan beberapa kali oleh pihak ahli waris dengan harapan, Pemkot Ambon dan pihak sekolah dapat menyelesaikan secara baik.

“Penyegelan yang ini dilakukan oleh pemilik tanah, kemungkinan dilakukan pada waktu subuh, karna pagi tadi waktu kita bangun sudah lihat gembok dan rantai terpasang pada pintu sekolah, namun orang yang pasang rantai dan gembok tersebut sudah tidak ada,” ucapnya.

Menurutnya, penyegelan yang dilakukan ini disertai dengan beberapa pamflet kecil yang ditempel pada dinding sekolah, yang bertuliskan pemberitahuan kepada Pemkot Ambon untuk segera menyelesaikan ganti rugi lahan kepada pihak keluarga sesuai sertifikat no 7 tahun 1982. (S-51)