AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon menemukan, dalam masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menemukan, 52 pelanggaran.

Demikian diungkapkan, Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Sirjon Slarmanat kepada wartawan di Ambon, Selasa (27/7).

Ia menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat Kota Ambon dalam masa PSBB transisi ini tercatat, 52 pelanggaran dengan klasifikasi 42 pelanggar untuk moda transportasi, 6 pelangar untuk penggunaan masker, 3 pelanggar kuliner malam, serta satu untuk toko yang tidak mematuhi aturan terkait dengan waktu operasional.

Slarmanat mengungkapkan, dalam masa transisi ini seluruh pelanggar sudah tidak mendapatkan sanksi berupa teguran, namun sanksi penindakan sudah langsung diberikan, tanpa terkecuali sanksi denda kepada sejumlah warga yang mencoba melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Perwali Nomor 20 Tentang PSBB pada masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon.

Slarmanat mengakui, terhitung tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 27 Juli 2020 relatif pelanggaran mulai berkurang dibandingkan dengan pemberlakuan PSBB Tahap I dan II.

Baca Juga: Komisi III Intens Koordinasi Kerusakan Infrastruktur

“Secara umum dari tanggal 20 sampai tanggal 27 kemarin relatif, dimana semua masyarakat sudah bisa mengikuti aturan,” tuturnya.

Dikatakan, aturan-aturan itu sudah dipahami masyarakat, terbukti dari beberapa pelanggaran saat pelaksanaan PSBB transisi selama satu minggu ini, relatif sedikit sekali untuk aktivitas, ditempat kerja maupun ditempat fasilitas umum.

Dikatakan, dalam masa PSBB transisi ini yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah, moda transportasi.

Hal ini dibuktikan dengan jumlah pelanggar kecil.

Ia menjelaskan, terhitung 42 pelnggar yang baru melakukan penebusan denda, dan hanya 28, 14 pelanggar lainnya masih belum melakukan penebusan denda sebesar Rp 250.000 kepada PPNS.

“Jadi sudah melakukan kewajiban denda itu sebanyak 42 pelanggar, dan 28 pengemudi yang belum. 14 masih ditahan barang sitaannya dan nanti diselesaikan masalah dendanya, dan akan  di gunakan atau dipakai denda yang paling kecil Rp 250 ribu,” tambahnya.

Slarmanat mengharapkan, ada kerja sama antara lima komponen baik pemerintah, dunia usaha, akademisi, media dan masyarakat  untuk  sama-sama memerangi Covid-19 agar semakin menurun. Dan diharapkan bisa segera meng­-hilang dari kota Ambon. (Mg-6)