Ambon – Pemkot Ambon menargetkan pendapatan tahun 2020 sebesar Rp. 1.233 triliun yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp. 178 miliar, dari total pendapatan daerah, yang terdiri atas pajak Rp. 113 miliar, retribusi Rp. 40 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp. 2 miliar dan lain-lain.

“Pendapatan daerah Rp. 23 miliar. Dana perimbangan, direncanakan senilai Rp. 898 miliar, yang terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp. 25 miliar, dana aloksi umum Rp. 697 miliar, dan dana alokasi khusus Rp. 175 miliar,” jelas Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy dalam rapat paripurna penandatangan Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang berlangsung di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (9/9).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono, Walikota menyebutkan, untuk pen­dapatan daerah yang sah, pemkot targetkan Rp. 155 miliar terdiri dari hibah Rp. 53 miliar, bagi hasil pajak dari provinsi dan dari peme­rintah daerah lainnya dianggarkan sama dengan tahun 2019 sebesar Rp. 49 miliar, dan dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp. 53 miliar.

Sementara untuk belanja daerah, lanjut Louhenapessy dalam rapat yng dihadiri Ketua DPRD Kota Ambon, James Maatita dan wakil Elly Toisuta juga ditargetkan Rp 1.241 triliun, yang berasal dari belanja tidak langsung dan belanja lang­sung.

Untuk belanja tidak langsung di tahun 2020 Rp. 614 miliar, yang terdiri dari be­lanja pegawai Rp. 482 miliar, belanja subsidi Rp. 487 miliar, belanja hibah Rp. 7 miliar, belanja bantuan keuang­an kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, sebesar Rp. 109 miliar, dan belanja tak terduga Rp. 7 miliar.

Baca Juga: Sejumlah Daerah di Maluku Belum Laporkan Aksi Pencegahan Korupsi

Pada sisi lain, kata Walikota, be­lanja langsung direncanakan sebe­sar Rp. 627 miliar, yang terdiri dari belanja pegawai Rp. 7 miliar, belanja barang dan jasa Rp. 357 miliar, dan belanja modal Rp. 262 miliar.

Walikota juga menjelaskan, belanja daerah tahun 2020 telah disesuaikan pula dengan amanat dari peraturan perundang-undangan yaitu, pemkot menganggarkan alokasi dana desa (ADD) untuk pemerintah desa/negeri dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa, paling sedikit 10% dari dana perimbangan, kegiatan pemberdayaan desa, mengaloka­sikan anggaran fungsi pendidikan, dan peningkatan kesehatan.

Ditambahkan, sejalan dengan kebijakan pendapatan daerah dan belanja daerah Kota Ambon tahun 2020 terdapat beberapa asumsi yakni, pertumbuhan ekonomi daerah yang ditargetkan dalam kisaran 5,5 persen hingga 6.50 persen, lanju inflasi Kota Ambon ditargetkan dibawah 5 persen, yaitu pada kisa­ran 2 persen hingga 4 persen, dan angka pengangguran sterbuka sebesar 8,51 persen.

Untuk diketahui, penandatangan KUA-PPAS juga dihadiri oleh For­kopimda Kota dan sejumlah pimpi­nan OPD pada lingkup Pemkot.(S-40)