AMBON, Siwalimanews – Selama lima tahun, DPRD Kota Ambon periode 2014-2019 berhasil menetapkan 72 peraturan daerah (Perda) yang terdiri dari 20 perda inisiatif dewan dan 52 perda yang disulkan Pemkot Ambon.

“Dalam menjalankan tungsi pembuatan Perda, yang telah menghasilkan pembentukan Perda sebanyak 72 Perda, diantaranya 20 buah perda inisiatif yang diusulkan dari DPRD dan 52 perda yang diusulkan oleh pemerintah Kota Ambon,” jelas Sekretaris DPRD Kota Ambon, Elkyopas Silooy kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (9/9).

Menurutnya, 72 perda ini telah ditetapkan oleh DPRD dan sementara proses untuk pengusulan nomor registrasi.

“Jadi perdanya sudah ditetapkan, dan sudah pengusulan ke pemprov untuk nantinya bisa mendapatkan nomor registrasi perda, sehingga perda ini bisa difungsikan oleh pemkot,”ujarnya.

Tak hanya Perda, adapun fungsi pengawasan yang telah dilakukan oleh DPRD Kota yang telah melaksanakan 206 kali hearing, serta 185 kali melakukan on the spot yang dilakukan oleh komisi-komisi.

Baca Juga: Sejumlah Daerah di Maluku Belum Laporkan Aksi Pencegahan Korupsi

Ia berharap, untuk periode yang baru 2019-2024 bisa menjalankan tugas dengan baik dan menghasilkan kinerja yang lebih baik lagi.

“Saya berharap kedepan anggota yang baru ini bisa bekerja lebih giat lagi dan menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat,”harapnya.

Ketika ditanya terkait dengan kesiapan pelantikan, Silooy mengatakan, saat ini berbagai kesiapan telah dilakukan oleh pihaknya.

“Semua telah kita siapkan, undangan pelantikan sudah kita sebarkan. Dan sore ini, kami sedang melaksanakan gladi untuk pelantikan,”jelasnya.

Menyangkut dengan pimpinan dewan, Silooy mengakui bahwa pihaknya sudah menyurati PDIP dan Golkar untuk memasukan nama-nama pimpinan dewan sementara.

“Saya sudah surati, para pimpinan partai yang menang agar segera masukan nama-nama pimpinan sementara,” ujarnya.(S-40)