Ambon – Usulan pemberhentian dan pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku sudah diajukan untuk mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Proses usulan yang disampaikan oleh Pemprov Maluku sudah memenuhi semua syarat sesuai aturan sehingga dalam pekan ini dipastikan sudah dapat SK dari Mendagri.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Jasmono yang dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Senin (9/9), me­ngaku, kalau sampai sekarang pem­prov masih terus melakukan koor­dinasi dengan pihak kemendagri.

“Jadi kita pastikan pengajuan usulan pemberhentian dan pelan­tikan 45 anggota DPRD Maluku ti­dak ada kendala, dari sisi persya­ra­tan, semuanya sudah terpenuhi,” kata Jasmono.

Dirinya berharap dalam pekan ini, SK pengangkatan 45 anggota DPRD Maluku itu sudah diterima untuk selanjutnya dilakukan pelantikan. “Kita berharap sebelum tanggal 16 September kita sudah bisa terima SK Mendagri,” tandasnya.

Ditanya soal usulan pemberhen­tian dan pelantikan anggota DPRD yang masuk dari kabupaten dan kota ke Provinsi Maluku untuk  mendapat  persetujuan dari gubernur masih tersisa lima kabupaten dan kota.

Baca Juga: Wattimury Komitmen Bangun Maluku, Huwae Terima Keputusan DPP

“Yang sudah kita terima adalah Kota Ambon, Kabupaten SBB, Ka­bupaten Maluku Tengah, Kabu­paten SBT, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan. Sementara yang belum, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Tanumbar, dan Kabupaten MBD,” tegasnya. (S-39)