AMBON, Siwalimanews – Berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2023  yang dilakukan Ombudsman Maluku dimana Kabupaten Buru Selatan masuk dalam kategori zona kuning.

“Berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman Maluku memang  pelayanan publik di wilayah Buru Selatan itu kita masuk zona kuning walaupun satu OPD yakni Dinas Sosial masuk kualitas hijau dengan poin 80.76, sehingga kami berjanji akan memperbaiki pelayanan publik di lingkungan pemerintah kabupaten setempat,” ungkap Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan, Gerson Selsily, kepada wartawan usai menerima laporan hasil penilaian Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik di kantor Ombudsman Perwakilan Maluku, Rabu (21/2).

Dikatakan, keberadaan Ombudsman Perwakilan Maluku telah banyak membantu Pemerintah Kabupaten Bursel dalam melakukan pengawasan dan evaluasi dengan tujuan agar pelayanan publik kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.

Hasil penilaian Ombudsman kata Selsily, akan memacu Pemerintah Kabupaten untuk semangat berkerja untuk memperbaiki kinerja yang masih kurang dibidang pelayanan publik.

“Kita akan memperbaiki yang masih kurang sedangkan hal baik coba kita tingkatkan sehingga kedepannya Buru Selatan dapat keluar dari zona kuning yang masih kurang beberapa digit,” tegasnya.

Baca Juga: Pelayanan Publik Empat OPD Pemprov Rendah

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat menjelaskan, dari dimensi input perlu adanya peningkatan kompetesi dan pengetahuan pelayanan publik, termasuk meningkatkan pengawasan internal.

“Dari dimensi proses memang harus ad perbaikan khususnya berkaitan dengan belum maksimalnya penggunaan website untuk menyebarkan kegiatan yang dilakukan agar diketahui masyarakat,” jelasnya.

Slamet berharap pemerintah kabupaten dapat memperbaiki kinerja pelayanan publik agar pengawasan dari masyarakat dapat semakin diutamakan. (S-20)