AMBON, Siwalimanews – Lokasi Instalasi Pengelolaan Sampah Terpadu (IPST) di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecama­tan Leitimur Selatan, Kota Ambon ditutup oleh pemilik lahan, Sabtu (12/9).

Pemilik lahan memasang spanduk bertuliskan “Dilarang melakukan aktivitas pembuangan sampah di lahan ini di tanah dati Haleru sampai adanya penyelesaikan pembayaran sesuai putusan No.269/Pdt.G/2019/PN-AMB ayat 6.

Spanduk larangan dipasang pada jalan masuk lokasi IPST tersebut.

Pemilik lahan Enne Yosephine Kailuhu mengatakan, IPST Toisapu ditutup karena Pemkot Ambon belum mampu merealisasikan janji pembayaran lahan kepadanya.

Menurutnya, Pemkot Ambon janji akan membayar ganti rugi lahan yang telah dipakai untuk pembangunan IPST sejak Agustus 2020 lalu, na­mun sampai saat ini belum diba­yarkan.

Baca Juga: Personil KBR Sterilkan Kawasan Air Salobar

“Mereka (Pemkot-red) menjanji­kan dari bulan Agustus kemarin mau dibayar, namun ternyata tidak ada pembayaran hingga kini,” jelas Enne kepada Siwalima di lokasi IPST Sabtu (12/9).

Ia mengecam Pemkot Ambon yang janji membayar ganti rugi lahan namun sampai saat ini dibayarkan.

“Saya dan keluarga menuntut hak supaya Pemkot bayar. Jangan me­reka main gali lalu tidak bisa bayar untuk saya,” katanya.

Menurutnya, lahan yang dipakai untuk IPST seluas 10 hektar. Sejak tahun 2006 lalu sampai dengan saat ini Pemkot Ambon belum memba­yarkan.

“Saya belum pernah merasakan pembayaran dari tanah ini dari 2006. Jadi saya harap secepatnya Pemkot Ambon  dapat menindak lanjuti hal ini,” harapnya.

Kata dia, Pemkot Ambon harus membayar apa yang menjadi hak saya. Karena beberapa tahun yang lalu Pemkot juga salah melakukan pembayaran, bukan ke saya tapi ke Agustinus Kailihu yang mengambil berkas foto copy dokumen dari Ibu tiri saya dan akhirnya terjadi pen­jualan,” tuturnya.

Awalnya, kata Enne, sesuai de­ngan perjanjian satu hektar peker­jaan harus dibayarkan dulu, namun kenyataannya tidak.

“Pemkot harus utamakan sampah. Ini kan sangat penting. Kita sudah lakukan penututupan maka Pemda juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menegaskan, aktivitas IPST Toi­sapu itu akan dibuka lagi jika Pemkot Ambon sudah membayar.

“Kalau dari Pemkot bisa secepat­nya membayar apa yang menjadi hak saya, maka akan dicabut papan yang berisi larangan.

Disinggung berapa besar pemba­yaran yang harus dilakukan Pemkot Ambon, Eeune menambahkan, 10 miliar. “Saya belum pernah merasa­kan pembayaran dari tanah ini dari 2006. Jadi saya harap secepatnya pemkot  dapat menindaklanjuti hal ini,” katanya.

Janji Cek

Sementara itu, Sekertaris Kota Ambon, Anthony G Latuheru ketika dikonfirmasi Siwalima, mengaku, akan mengecek dulu.

Ia bahkan janji akan memberikan keterangan, Senin (14/9). Karena harus lebih dulu mengecek apakah benar belum dibayarkan ataukah sudah. “Hari Senin saya kasih ke­terangan saya belum cek,” tandas­nya.

Disinggung alasan soal pemilik lahan yang telah menutup aktivitas IPST Toisapu, karena belum dibayar, sekot enggan berkomentar.

Sementara itu, Kepala Keuangan Kota Ambon, Apries Gaspersz ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya belum mau memberikan komentar.

Ia juga janji akan memberikan keterangan Senin (14/6).  “Ok besok pagi saja e,” jelasnya singkat melalui pesan WhatsApp. (Mg-5/Mg-6)