AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, BERSAMA personel Satpol PP, melakukan sosialisasi tentang retribusi sampah bagi para pedagang yang ada di kawasan Mardika.

Kepala Dinas LHP Kota Ambon Alfredo Jansen Hehamahua yang ditemuai Siwalimanews di Ambon, Jumat (11/8) memebenarkan adanya sosialisasi yang digelar pihaknya. Sosialisasi ini dilakukan, agar tidak ada lagi polimik di lapangan terkait penagihan retribusi sampah, yang berujung adu mulut yang belakangan sering terjadi antar petugas dengan pedagang saat hendak dilakukan penagihan.

“Sosialisasi ini akan terus kita lakukan, sistemnya kita sampaikan langsung ke pedagang, semacam dor to dor, dan kemarin sudah dilakukan di areal pasar, terminal, dan nantinya dilanjutkan ke areal Pantai Losari,” ujar Hehamahua.

Selain pemberitahuan secara langsung ke pedagang kata Hehamahua, pihaknya juga memasang spanduk pemberitahuan terkait penagihan retribusi tersebut, yang isinya berkaitan dengan dasar hukum penerapan retribusi sampah itu sendiri.

“Jadi ada beberapa spanduk yang kita pasang di areal Pasar Mardika, disitu tertulis soal besaran retribusi Rp5 ribu/lapak dengan dasar hukum Perda Nomor: 5 tahun 2013 dan Perwali Nomor: 4 tahun 2023,”jelas Hehamahua.

Baca Juga: Pemkot akan Kaji Alih Fungsi Pasar Wainitu

Dalam sosialisasi tersebut menurut Hehamahua, pihaknya sekaligus menyampaikan tentang kewenangan pemerintah kota, dalam hal ini DLHP untuk melakukan penagihan retribusi sampah dari pedagang, sehingga jika ada pihak manapun yang melakukan penagihan dengan mengatasnamakan untuk retribusi sampah atau uang sampah dan sebagainya, itu illegal dan tidak perlu dilayani.

“DLHP yang punya tanggungjawab itu. Artinya, siapa yang memberikan pelayanan, maka dia yang lakukan pungutan itu, sehingga siapapun yang menagih, selain dari pemerintah kota, tidak perlu dilayani,” tegas Hehamahua.(S-25)