AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melalui Satuan Polisi Pamong Praja mulai melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan di Pasar Mardika.

Penertiban ini dilakukan sesuai  instruksi Penjabat  Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, untuk itu Satpol PP bersama Disperindag melakukan penertiban yang dimulai sejak Senin (19/6) hingga satu bulan kedepan.

Kasatpol-PP Kota Ambon, Josias Loppies, kepada Wartawam, di Balai Kota, Selasa, (20/6).

Kasatpol PP Kota Ambon Josias Loppies kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (20/6) melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari Satpol PP dan juga personel i TNI dan Polri.

“Jadi setelah kunjungan pak walikota ke pasar pada Jumat pekan lalu, dimana langsung beliau perintahkan untuk kami berkoordinasi dengan Disperindag dan lakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di badan-badan jalan, dan itu kami lakukan mulai Senin kemarin,” jelas Loppies kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (20/6).

Baca Juga: Dirut RSUD Masohi Akui Tangani Tiga Pasien Digigit Anjing

Penertiban ini kata Loppies akan berlangsung hingga satu bulan kedepan, dimana pihaknya bersama petugas dari Disperindag akan selalu stay di pasar untuk memastikan, para pedagang ini tidak kembali lagi berjualan di badan jalan, setelah ditertibkan.

“Langkah ini dilakukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan Pasar Mardika. Jadi nanti kita stay dan setiap hari akan lakukan pemantauan dan razia terhadap para pedagang yang masih berjualan di badan jalan, akan ditertibkan,” tandasnya

Ia berharap, para pedagang dapat menyadari dan tidak melanggar aturan yang diberlakukan oleh pemkot sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat selaku pengguna jalan.

“Kita harap mereka untuk bisa pahami, kalau memang masih juga bandel dan tetap berjualan dilokasi yang sudah kita tertibkan, maka kita sita barang-barang jualan mereka untuk dibawah ke kantor dan diberi pembinaan,” tandas Loppies. (S-25)