AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melonggarkan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan diganti dengan memberikan edukasi.

Sekertaris Kota A. Gustaf Latuheru, mengaku waktu operasional ketika penerapan PPKM Mikro Level III sudah mulai dipatuhi oleh sejumlah pelaku usaha baik pertokoan atau kuliner malam.

“Kita lihat saja di lapangan, ketika pukul 21.00 WIT, semua kegiatan masyarakat langsung dihentikan, tanpa ada paksaan. Ini berarti tingkat kepatuhan mulai naik,” ungkapnya kepada wartawan di Ambon, Sabtu (14/8).

Berbeda dengan sebelumnya, masya­rakat hanya terlihat taat dan patuh terhadap aturan dalam upaya pencegahan penyeba­ran Covid-19, ketika ada petugas saja.

“Sebelumnya mereka kalau ada petugas, langsung patuh. Ketika petugas pergi, buat lagi. Namun, sekarang sudah tidak, baik pedagang, Supir angkot dan lain sebagainya, pada saat tiba batas waktu sesuai aturan, langsung mereka hentikan aktivitas,” paparnya.

Baca Juga: Keistimewaan Banda Terungkap dalam Festival Hatta-Sjahrir 2021

Latuheru menjelaskan, dengan tak memberi sanksi kepada warga di masa pelaksanaan PPKM skala mikro level III ini, agar masyarakat tak tertekan dan dengan mudah membantu pemerintah untuk memerangi pandemi Covid-19.

“Buktinya sudah kita lihat, partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah dengan mentaati peraturan sangat baik sekali. Kami harap, kepatuhan ini bisa terus ditingkatkan, agar secepatnya kita dapat putus mata rantai penyebaran virus ini,” harapnya.

Olehnya itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat karena dianggap telah mendukung upaya pemerintah memberantas Covid-19. “Tanpa ada paksaan, masyarakat sudah disiplin. Kami sangat apresiasi dan terima kasih sekali,” ujarnya. (S-52)