AMBON, Siwalimanews – Mengimplementasikan surat keputusan bersama tiga menteri, Pemerintah Kota Ambon akhirnya melarang pengunaan atribut keagamaan bagi siswa sekolah.

“SKB tiga menteri itu kan jelas tidak berdasarkan pada sekolah tertentu jadi secara umum anak-anak punya hak untuk sekolah,” ungkap Ke­pala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Salatalohy, kepada wartawan di Ambon, Rabu (31/3).

Menurutnya dengan pene­rapan SBK tersebut tinggal bagaimana sekolah itu akan me­ngimplementasi aturan. Pe­nggunaan atribut keagamaan akan diatur sesuai dengan lem­baga dimana anak akan me­ngenyam pendidikan, entah itu sekolah swasta atau negeri.

“Oleh karena itu mereka pu­nya restorasi secara internal juga ada nah itu diatur secara internal oleh sekolah,” tan­dasnya.

Salatalohy juga meminta ke­pada seluruh masyarakat Kota Ambon, untuk tidak terkecoh dengan isu-isu yang sementara ini beredar, yang menyatakan siswa tak berjilbab dilarang sekolah.

Baca Juga: 25.000 Pelanggan PLN di Maluku Malut Telah Gunakan PLN Mobile

“Ini bukan sekolah eksklusif tapi sekolah inklusif yang me­nerima semua anak dengan berbagai latar belakang agama. Anak-anak muslim disitu juga banyak nah persoalannya dia terlalu gegabah, orang tuanya terlalu gegabah padahal anak ini tidak terdaftar disitu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, enam kepu­tu­san utama SKB yakni perta­ma keputusan bersama ini me­ngatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselengga­rakan oleh pemerintah daerah. Kedua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan ber­hak memilih antara, Seragam dan atribut tanpa kekhususan aga­ma, atau Seragam dan atri­but dengan kekhususan agama.

Ketiga, Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewa­jibkan ataupun melarang sera­gam dan atribut dengan kekhususan agama. Empat, Peme­rintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang me­wajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 hari sejak kepu­tusan bersama ini ditetapkan.

Kelima, Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar, yaitu peme­rintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pen­didik dan atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota. Kementerian dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur. Kementerian Pendidikan dan Kebu­dayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Tidak lanjut atas pelanggaran, lanjut Nadiem, akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Is­lam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan keten­tuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. (S-52)