AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon bersama Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi (KPK), Selasa (8/11) menggelar, rapat koordinasi sebagai implementasi kebijakan pengendalian konflik kepen­ti­ngan pada lingkup Pemkot Ambon.

Rakor tersebut diikuti se­luruh pimpinan OPD, Ca­mat, Lurah, Kepala Desa/Raja, dan berlangsung di Ruang rapat Vlissingen.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menjelaskan, kegiatan tersebut berkaitan dengan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

“Saya pernah ke KPK untuk meminta pendampingan terkait hal ini, tujuannya adalah untuk memperbaiki situasi dan kondisi internal Pemkot. Dengan itu, kedatangan Satgas Korsupgah Wilayah V KPK ini, untuk sama-sama kita sosialisasikan tentang Perwali tersebut,”ujarnya.

Bodewin mengatakan, bahwa semua pemerintahan tidak terlepas dari benturan-benturan kepentingan, termasuk Pemkot Ambon maka langkah antisipasinya, dimulai dari para pimpinan dilingkup Pemkot.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Satu Ton Sopi

“Kalau pimpinannya OPDnya memahami tentang benturan kepentingan, maka dia akan tahu apa yang harus dihindari, sehingga tidak terjadi benturan kepentingan dalam proses pelayanan publik di lingkup Pemkot, Ambon, “tuturnya.

Wattimena menegaskan, agar seluruh pimpinan di lingkup Pemkot Ambon termasuk Sekot, agar sedapat mungkin menghin­dari diri dari benturan kepenti­ngan dalam bentuk apapun.

“Atas nama Pemerintah Kota, saya berterima kasih kepada KPK yang sudah mau datang dan membantu kita untuk memberikan pemahaman, agar kedepan seluruh ASN dapat melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, serta menghindarkan diri dari yang namanya benturan kepentingan atau konflik kepentingan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria menambahkan, bahwa yang dilakukan berdampak baik untuk perubahan yang lebih baik.

“Jadi hari ini kami mengingat­kan salah satu potensi kenapa terjadi karena ada benturan kepentingan yang dikendalikan. Dan hari ini, kita mengingatkan dan bagus Kota Ambon  sudah punya peraturan konflik kepentingan,”  ujarnya.(S-25)