AMBON, Siwalimanews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sampai dengan saat ini belum juga melakukan pemba­yaran guru berupa tunjangan serti­fikasi maupun Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) khususnya, bagi guru non sertifikasii triwulan III.

Akibatnya, sejumlah guru di Pro­vinsi Maluku pun mengeluhkan tunjangan sertifikasi maupun Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) khususnya, bagi guru non sertifikasi hingga kini belum juga diterima kepada DPRD.

Merespon persoalan ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin pun mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera membayarkan hak-hak yang mestinya diperoleh guru non sertifikasi.

Dijelaskan, jika seluruh proses administrasi telah lengkap, Dinas Pendidikan seharusnya  segera mencairkan apa yang menjadi hak guru.

Baca Juga: Pemkot-KPK Implementasi Kebijakan Pengendalian Konflik

“Kami harap kalau ada hal-hal yang belum diselesaikan, secepatnya diselesaikan. Kalau sudah harus dibayarkan maka harus dibayarkan,” ujar Rovik kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (9/11).

Menurutnya, apapun persoalan yang dihadapi dinas tetapi pembayaran hak-hak guru harus tetap diberikan sesuai tahapan, agar tidak terjadi penumpukan anggaran pada dinas yang berdampak pada tidak maksimalnya penyerapan anggaran.

“Kalau triwulan III saya kira sudah harus dibayarkan. Dinas harus bikin step pertahapannya supaya dia tidak menumpuk disaat harus dibayarkan. Jadi kami minta kalau sudah harus dicairkan maka harus dicairkan kepada guru-guru yang berhak menerimanya,”pinta Rofik. (S-20)