AMBON, Siwalimanews – Proses eksekusi aset Yayasan Pendi­dikan Darusalam Maluku (YPDM) oleh Pengadilan Negeri Ambon di kampus Unidar Desa Tulehu, Kecamatan Sala­hutu, Kabupaten Malteng, Kamis (19/9) nyaris ricuh.

Hal itu dikarenakan Pembina YPDM, Muhamad Umarella dan Kepala Admi­nistrasi Unidar, A.Tuasamu menolak proses eksekusi terhadap aset milik Kam­pus Unidar di Tulehu.

Menurut Umarella, dalam putusan Nomor: 17/Pen.Pdt.Eks /2018/PN.­Amb­Jo Nomor: 11/Pdt.G/2015/PN.Ab, tidak merincikan secara jelas aset yang akan disita.  Beruntung aksi adu mulut antara pihak YPDM dan Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, Notje Leasa tidak berlang­sung lama.

Pantauan Siwalima, eksekusi dika­wal ketat aparat gabungan TNI dan-Polri. Proses eksekusi yang semula direncanakan dilakukan pukul 09.00 WIT, baru bisa dilaku­kan sekitar pukul 10.16 WIT dan berakhir pukul 13.30 WIT.

Aset yang dieksekusi berupa 3 unit mobil, gedung laboratorium yang adalam proses produksi, reke­ning Bank Mandiri Syarah milik universitas, gedung koperasi, gedung Fakultas Hukum dan 6 fakultas lainnya, Mesjid Darusalam, asrama mahasiswa, gedung laboratorium kimia, gedung laboratorium fisika, kantin universitas, gedung labora­torium  biologi, gedung laborato­rium akuntansi, gedung perpusta­kaan, gedung serba guna, gedung laboratorium kultur, gedung green house, gedung komputer serta ruangan perkuliahan.

Baca Juga: Polres Ambon Naik Tipe Jadi Polresta

Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, Notje Leasa kepada wartawan mengatakan, sita eksekusi terhadap aset YPDM dilakukan atas putusan Perkara Nomor: 17/Pen.Pdt.Eks /2018/PN.Amb-Jo Nomor: 11/Pdt.G/2015/PN.Ab.

“Karena putusan terhadap aset-aset YPDM Unidar Ambon di Desa Tulehu telah berkekuatan hukum tetap. Makanya langsung dilakukan sita eksekusi oleh pengadilan,” jelas Notje.

Pembantu Rektor I Yayasan Daru­salam Maluku di Kampus Darusalam Wara Ambon, Kiwin Kusnadi meng­ungkapkan, pihaknya hanya mem­bantu mengawal pihak pengadilan untuk menunjukan aset-aset YPDM di Tulehu yang akan disita.

“Prinsipnya kami hanya mem­bantu untuk menunjukan aset-aset yang akan disita. Dan hasilnya se­mua proses eksekusi hari ini ber­jalan lancar, meski ada sedikit ribut-ribut kecil itu biasa,” jelas­nya.

Proses sita eksekusi ini dilaksana­kan sesuai Perkara Nomor: 17/Pen.­Pdt.Eks /2018/PN.Amb-Jo Nomor: 11/Pdt.G/2015/PN.Ab atas pengelo­laan aset-aset Unidar Ambon oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Sita eksekusi ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri  Ambon, Pengadilan Tinggi dan Mahkama Agung menolak gugatan YPDM atas Yayasan Darussalam Maluku (YDM).

Kusnadi mengaku, atas dasar itulah,  A Rachnan Polanunu, Fa­rida Mony mengajukan permo­ho­nan sita eksekusi atas tergugat YPDM. Un­tuk diketahui, proses pelaksanaan sita eksekusi tersebut mendapat pengamanan ekstra ketat dari 1 SST  733 Raider, 1 SST Dit Sabhara Polda Maluku, 1 SST Sat Brimob Polda Maluku. 1 SST Satsabhara Polres Ambon, 1 Regu Satintelkam Polres Ambon  serta anggota Polsek Sala­hutu dan anggota Koramil 1504 – 04 Sala­hutu

Personil Polres Ambon langsung dipimpin oleh Kabag Ops Polres  Ambon AKP. Amin, didam­pingi Kasat Intel AKP Frangky Tupan, Kasat Sabhara Iptu Hafifi Yahelissa, KBO Sabhara Ipda I Tahapary, Kanit PRC Aiptu Burhan Nawir, Danton Dalmas 2 Ki A Ipda M T Firmansyah, sementara ang­gota Polsek Salahutu dipimpin lang­sung oleh kapolsek  AKP I. Risam­bessy.(S-49)