AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon ikut berperan mengawasi pelanggaran pemilu lewat media sosial.

Medial sosial maupun Internet menjadi salah satu metode kam­panye yang efektif yang sering digunakan masyarakat.

“Ketika masuk dalam ranah media sosial maka ada aturan-aturan hukum yang harus ditaati termasuk UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektro­nik,” kata Pelaksana Tugas Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy saat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur   pengawas pemilu yang berlangsung di salah satu hotel di Ambon, Minggu (1712).

Ia mengaku pengawasan yang dilakukan Diskominfo Ambon terhadap konten internet bertujuan untuk meminimalisir adanya isu hoax yang beredar di masyarakat, ter­masuk juga menjelang Pemilu.

Total pengguna internet di Indonesia menurutnya sebanyak 77 persen dari total populasi atau 212,9 juta jiwa dengan waktu rata-rata per hari penggunaan internet 7 jam 42 Menit.

Baca Juga: Warga Keluhkan Kinerja Dream Sukses Airindo

“Banyaknya informasi yang didapat masyarakat lewat internet maka ada ancaman gangguan infor­masi yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam kam­panye,” ingatnya.

Gangguan informasi tersebut diantaranya misinformasi, disinfor­masi serta malinformasi.

“Saya harap anggota bawaslu kecamatan harus peka dan cepat tanggap,” pintanya.

Pemkot ambon juga bersama unsur forkopimda dan Bawaslu telah membentuk tim pemantauan, evaluasi dan pelaporan perkem­bangan politik di daerah serta dukungan sukses penyelenggaraan pemilu.

Dinas Kominfo juga tetap eksis dalam melakukan pemantauan terhadap konten hoax yang ditin­daklanjuti dengan membuat kla­rifikasi di media sosial.

“Masyarakat juga dapat mela­porkan hal itu lewat kanal-kanal pengaduan baik langsung, melalui telepon ataupun media sosial yang telah terintegrasi dalam omnichan­nel,” jelasnya. (Mg-3)