AMBON, Siwalimanews – Direncanakan dalam waktu dekat ini, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena akan melaunching rumah lelang arumbai.

Untuk mempersiapkan launching tersebut, maka Dinas Perikanan Kota Ambon sementara mempersiapkan beberapa hal terkait rencana dimaksud.

“Rumah lelang ini direncanakan akan dilaunching pada, Jumat (25/11) nanti. Rumah lelang itu bertujuan untuk memudahkan para nelayan dengan penjual  ikan, serta tata pengelolaan pelelangan ikan bisa terarah, sehingga retribusi yang ditagihpun tidak bermasalah,” ucap Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon Febby Maail, kepada wartawan, di The City Hotel, Selasa (22/11) kemarin.

Untuk itu kata Mail, sebelum hal itu dilakukan, maka selaku OPD yang bertanggungjawab, pihaknya melakukan uji publik tentang Ranperda Walikota Ambon tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Rumah Lelang tersebut, dengan melibatkan para nelayan, maupun stakholder terkait.

“Jadi hari ini kami melakukan uji publik kepada para nelayan maupun semua stakholder yang akan bekerja sama dengan kami dalam pengelolaan rumah lelang tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Sampel yang Diperiksa Labkes tak Sesuai Menu Makan Siswa

Sebelumnya walikota dalam sambutannya saat membuka uji publik itu dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintah Elkyopas Silooy mengatakan, tempat pelelangan ikan (TPI) atau yang disebut rumah lelang arumbai, merupakan salah satu sarana penting dalam rantai pemasaran ikan, khususnya di Kota Ambon.

Fungsi TPI sendiri, sesuai namanya adalah untuk melelang ikan, atau tempat dimana terjadi pertemuan antara penjual yaitu, nelayan sebagai pemilik ikan atau pemilik kapal ikan, dan pembeli, yaitu pedagang atau jibu-jibu papale, agen perusahaan perikanan. Sehingga dalam konteks pemasaran, ini dapat dilakukan secara optimal.

Mengingat masih banyaknya titik-titik pendaratan ikan alami di desa/negeri dengan tidak ada pelelangan ditempat pendaratan.

“Artinya, masih panjangnya rantai pemasaran dari nelayan, pemilik ikan sampai ke konsumen akhir, kemudian belum adanya harga patokan ikan di daerah, masih adanya penentuan harga sepihak dan belum optimalnya pelelangan ikan di pasar arumbae. Hal tersebut merupakan beberapa masalah dan kendala yang dihadapi saat ini,” ucap walikota.

Untuk itu kata walikota, hal-hal seperti itu mulai saat ini akan dibenahi. Apalagi TPI merupakan salah satu kewenangan perikanan tangkap yang berlaku di kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

“Karena itu, harapan untuk mewujudkan tata kelola TPI yang lebih baik ke depan, sangat dibutuhkan di kota ini. Karena selain sebagai sumber PAD melalui retribusi TPI, TPI yang terkelola dengan baik, juga akan memberikan manfaat untuk pengendalian harga dan inflasi, pemenuhan stok ikan yang memadai, serta menjaga mutu atau kualitas ikan yang terjamin,” ujarnya.

Pemkot menurut walikota, melalui Dinas Perikanan telah melaksanakan penyeleggaraan TPI dengan berpedoman pada Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi TPI. Seiring dengan dinamika pembangunan dan perkembangan saat ini, sangat dibutuhkan peraturan pelaksanaan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan TPI, sebagai acuan untuk tata kelola TPI di Kota Ambon ke depan.

“Kami tentu mengapresiasi untuk pikiran, saran, masukan, dan pengalaman yang dapat ibu bapak sampaikan di forum uji publik ini, untuk lebih memperkuat dan mengoptimalkan ranperda tersebut, sebab rumah lelang itu, akan dikelola sesuai ranperda itu,” tuturnya.

Dengan demikian tambah walikota, maka dari sisi aspek legalitas dengan tempat pemungutan retribusi daerah, khususnya retribusi TPI. Selain itu, rumah lelang arumbae, akan dilengkapi dengan kantor pengelola di lantai dasar, agar tata kelola pelelangan ikan, seperti pencatatan produksi, penimbangan ikan, dan juru lelang yang berkompeten, akan mulai diterapkan secara bersinergi dalam waktu dekat ini.

“Kami berharap, kantor pengelola rumah lelang arumbae akan diresmikan secepatnya, sehingga tata kelola pelelangan ikan di kota ini akan lebih baik lagi ke depan,” harapnya. (S-25)