AMBON, Siwalimanews –  Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan besaran upah minimum tahun 2023 yang mengalami kenaikan maksimal 10 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 yang mengatur, kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Terkait dengan keputusan pemerintah pusat dimaksud Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary menegaskan, dengan diterbitkannya peraturan ini, maka setiap badan usaha wajib mengikuti dan melaksanakannya.

jika UMP telah ditetapkan secara nasional, maka pasti seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Memang regulasi ditentukan oleh pemerintah pusat, nanti detailnya untuk masing-masing provinsi itu disesuaikan, dan kalau aturan sudah memutuskan, maka semua badan usaha punya kewajiban untuk melakukan itu,” tegas Atapary kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (23/11).

Baca Juga: Kawasan Mardika Jadi Pilot Project Program Sapa Kaka

Namun menurut Atapary, ada pengecualian yakni bagi badan usaha tidak sanggup memenuhi UMP tersebut, maka harus mengajukan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi masing-masing daerah untuk dilakukan negosiasi yang melibatkan serikat pekerja maupun pihak perusahaan.

Negosiasi antar berbagai komponen usaha diperlukan, sebab jangan sampai kenaikan yang cukup tinggi justru mempengaruhi keuangan perusahaan yang tidak terlalu baik pasca pandemi covid-19 yang melanda Maluku.

Bila kenaikan 10 persen tetap dipaksakan, maka akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan dan mengakibatkan peningkatan jumlah pengangguran terbuka di Maluku.

“Kita juga harus sesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan, karena kita takut terjadi PHK oleh perusahaan karena ingin mengikuti aturan ini,” ucap Samson.

Kendati begitu, Samson pun meminta perusahaan yang pendapatannya bagus untuk mematuhi aturan itu dan tidak ada alasan untuk tidak membayar UMP yang telah ditetapkan pemerintah.(S-20)