AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja, mulai membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023, yang dipusatkan di salahs atu hotel, Jumat (2-12).

Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse disela-sela penyususnan UMK mengatakan, penyusunan ini berdasarkan indikator-indikator yang digunakan dalam pengesahan UMK diperoleh dari BPS, maka Dewan Pengupahan akan menetapkan nilai UMK Kota Ambon 2023, yang nantinya akan direkomendasikan oleh Penjabat Walikota untuk ditetapkan oleh Gubernur Maluku dan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023 mendatang.

“Kegiatan penyusunan UMK 2023 sebagai diseminasi bagi pelaku hubungan industrial dan bertujuan agar pemerintah terus menjaga kondisi kesejahteraan masyarakat dan tetap mengapresiasi semua pengusaha yang telah berupaya memberikan kenyamanan dan peluang kerja bagi para pekerja/buruh di Kota Ambon, agar tetap mendukung kebijakan pemkot,” ucap sekot.

Menurut sekot, saat ini Penjabat Walikota sementara mengupayakan segala bentuk kebijakan daerah, sebagai jaringan pengaman bagi pelaku hubungan industrial di Kota Ambon.

Sebelumnya, Penjabat Sekda Maluku, Sadli Ie secara resmi telah mengumumkan UMP Maluku yang ditetapkan sebesar Rp. 2.812.827,66, jumlah ini mengalami sedikit kenaikan dari UMP sebelumnya yakni Rp2.619.000 atau naik 7,39 persen.

Baca Juga: Polsek Tanut Galar Rakor Pengawasan Jual Beli BBM Eceran

“Nilai kenaikan UMP dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022, dengan  mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu didaerah masing-masing,” jelas Sadli. (S-25)