AMBON, Siwalimanews – Niat untuk menyelundupkan 10 batang emas ilegal seberat 3,6 kg ke Makassar, Sulawesi Selatan,  pegawai Avsec Bandara Pattimura Ambon berinisial IW diciduk aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Tak hanya IW, polisi juga mengamankan AG selaku pemodal.

“Untuk pemodal kita amankan di Makassar sementara IW ditangkap di Bandara Pattimura, adalagi SR yang saat ini kita tetapkan dalam DPO,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/2).

Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui peran ketiga pelaku, dimana IW selaku petugas bandara yang bertugas untuk meloloskan emas batangan tersebut dari  alat X-Ray di Bandara Pattimura untuk diberikan kepada SR (DPO). Sementara AG selaku pemodal menunggu barang tersebut untuk diterima di Makassar.

“Ini bukan kali pertama, komplotan ini telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali,” beber Huwae.

Huwae mengaku, total berat dari 10 batang emas tersebut seberat 3,6 kg dengan nilai sekitar Rp3 miliar. Dengan ditangkapnya IW dan AG, maka total tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang, ditambah HF yang lebih dulu ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Galala Ambon pada 30 Januari 2023.

Baca Juga: Antisipasi Krisis Pangan, Pemkab Tanimbar Tanam Anakan Sukun

“Total tersangka sudah 3 orang , sementara untuk DPO berinisial SR masih dalam pengejaran,” jelas Huwae.(S-10)