AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melayangkan ancaman kepada setiap pemilik usaha yang ada di Kota Ambon. Jika kedapatan pelanggan tidak menggunakan masker, pemilik usaha akan ditindak tegas.

Pemilik usaha seperti toko, swalayan, fasilitas umum lain misalnya café, retoran, mall rumah makan dan lain sebagainya akan ditindak tegas oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Kepala Bagian Hukum Pemerintahan Kota Ambon, Jhon Slarmanat mengungkapkan, jika kedapatan pelanggan tidak menggunakan masker, pemilik tokoh yang diberikan sanksi.

Olehnya itu setiap pemilik usaha harus tegas dan disiplin jika pelanggan yang mengunjungi usaha tidak menggunakan masker harus ditegur bila perlu menolak dilayani.

“Kita sudah menekankan, misalnya pelanggan atau pembeli yang tidak menggunakan masker jangan QDdilayani, seharusnya supaya ada disiplin pada masyarakat,” ungkap Slarmanat kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (9/9).

Baca Juga: Komisi II Sesali Sikap Pempus Terkait Persoalan P3K

Diakuinya, sampai dengan saat ini terdapat lima sampai enam  pelanggar campuran termasuk toko, warung dan lainnya tidak menggunakan masker, sehingga pemilik usaha harus bertanggung jawab.

“Pembeli juga yang datang berbelanja tidak menggunakan masker disuruh pulang kalau tidak pemilik usaha kena sanksi tegas,” katanya.

Masyarakat yang kedapatan jalan kaki tidak menggunakan masker juga ditindak tegas. Belum lama ini pemkot masih menggunakan pendekatan persuasif, namun kedepannya jika kedapatan tetap diberikan sanksi tegas.

Hal ini sebagai bukti mengimplementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Masih banyak warga Kota Ambon yang ditemui melanggar pemakaian masker. Itu yang belum diambil tindakan secara masif untuk kita persuasif dan edukasi,” jelas Slarmanat.

Ditanya soal langkah sosialisasi yang terus diambil tanpa penindakan, dirinya menegaskan tujuan Inpres 6 lebih ke pelaksanaan sosialisasi ketimbang harus penindakan.

“Jadi kita terus penindakan jalan sambil memberikan sosialisasi. Itu kuncinya, cuma di masyarakat. kalau masyarakat sudah sadar tidak perlu ada penindakan,” kata Slarmanat. (Mg-6)