SAUMLAKI, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi mengeluarkan surat pernyataan tanggap darurat terkait bencana gempa yang terjadi pada, Selasa (10/1) dini hari yang mengakibatkan kerusakan pada beberapa fasilitas umum seperti sekolah maupun perkantoran dan bangunan rumah milik warga.

Kepala BPBD KKT Bruno Laiyan menjelaskan, surat pernyataan tanggap darurat yang ditandatangani Penjabat Bupati Daniel Edward Indey, Nomor 361/05/PYT/2023, menyatakan bahwa sesuai hasil kajian cepat dari BPBD KKT, bahwa gempa bumi dengan magnitudo 7,9 SR yang kemudian dilakukan pemutahiran oleh BMKG menjadi 7,5 SR dengan status warnning tsunami (Maluku Tenggara Barat  siaga) menyebabkan beberapa kerusakan  rumah masyarakat, sarana prasarana umum pemerintah yang terjadi di Kota Saumlaki dan beberapa lokasi lain di kecamatan dan desa di Lingkup Pemkab KKT.

“Dengan bencana ini kan menyebabkan kepanikan, karena juga terjadi gempa susulan, sehingga warga tetap waspada. Kepanikan ini berdampak pada terganggunya mata pencaharian penduduk, kerusakan rumah tinggal, harta benda yang sangat berdampak pada terganggunya perokonomian sekitarnya,” jelas Bruno.

Oleh sebab itu, dengan alasan-alasan itulah Penjabat Bupati KKT mengeluarkan surat pernyataan tanggap darurat bencana daerah. Dimana status ini berlaku hingga 14 hari kedepan, terhitung mulai 10 Januari hingga 24 Januari kedepan.

Penetapan status tanggap darurat atas bencana gempa bumi ini, berisi juga tentang perintah kepada BPBD sesuai dengan kewenangannya agar segera mengkoordinasikan pelaksanaan tanggap darurat dengan perangkat daerah teknis.

Baca Juga: Walikota Pastikan Sejumlah Pimpinan OPD Bakal Bergeser

Dengan melakukan pengkajian secara cermat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumber daya. Kemudian melakukan pemenuhan kebutuhan dasar dan obat-obatan bagi korban, penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana.

“Kita juga melakukan perlindungan terhadap korban dan masyarakat yang rentan, pemulihan dengan segera terhadap sarana dan prasarana yang dianggap vital, melakukan upaya untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” pungkasnya.(S-26)