PEMERINTAH Kabupaten  Seram Bagian Timur akan memberlakukan lima hari kerja bagi pegawai di lingkup Pemerintah Daerah setempat.

Hal itu disampaikan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78 tahun, yang digelar di Lapangan Pancasila Kota Bula, Kamis (17/08).

Keliobas mengungkapkan, nantinya kebijakan ini dimulai setelah pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatus Sipil Negara (ASN).

“Setelah TPP diberikan, berlaku lima hari kerja,” ungkap Abdul Mukti Keliobas.

Dikatakan, dengan diberlakukan lima hari kerja, tentu ada dua hari menjadi waktu libur bagi pegawai untuk mengisi waktu luang bersama keluarga.

Baca Juga: Bupati Minta Kades Berinovasi Dongkrak PAD

“Berarti ada dua hari yang bisa bersama keluarga di luar,” tandasnya.

Menurutnya, mulai hari Senin sampai hari Kamis para pegawai berkantor sejak pukul 08.00 WIT sampai 16.30 WIT. Sementara untuk hari jumat, para pegawai mulai masuk kantor pukul 07.30 WIT sampai 17.00 WIT. “Mulai dari Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai pukul 16.30 WIT. Hari Jumat mulai pukul 07.30 WIT sampai dengan pukul 17.00 WIT,” terangnya. (S-27)