PIRU, Siwalimanews – Pemkab SBB belakangan ini rutin menggelar operasi yustisi secara rutin.

Operasi yang dilakukan pemda melalui Satpol PP ini dilakukan berlandaskan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perbup nomor 15 tahun 2020.

Kasatpol PP Abraham Tuhenai mengatakan, dalam menjalankan operasi ini, para petugas tetap humanis dan mengutamakan keselamatan masing-masing.

“Operasi ini dipusatkan dibeberapa titik, seperti jalan utama Kota Piru, pasar dan tempat lainnya,” ujar Tuhenai, kepada Siwalimanews, Senin (7/12).

Menurutnya, operasi ini fokus pada pengguna jalan, apa bila warga yang memakai masker namun hanya sebatas dagu akan diberikan teguran. Jika kedapatan tidak memakai masker akan diberikan sanksi sosial membersihkan sampah.

Baca Juga: Pelabuhan dan Terminal Kembali Disterilkan

“Dalam operasi yustisi ini, pelanggar prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. Selanjutnya pelanggar yang diberikan sanksi berupa teguran tertulis,” tuturnya.

Dikatakan, warga yang terjaring oprasi petugas juga mengimbau akan pentingnya mengikuti prokes di samping sebagai kebersihan diri juga bagian dari keselamatan dalam aktivitas luar rumah, dan menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta rajin mencuci tangan.

Ia berharap, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19 ini, dan juga menciptakan situasi yang aman dan kondusif di SBB.

“Kami akan terus meningkatkan kesadaran warga masyarakat tentang protokol kesehatan, karena hal itu penting dalam upaya pencegahan virus corona,” ucapnya.

Ditambahkan, selama vaksin belum ditemukan, maka penerapan protokol kesehatan dikalangan masyarakat menjadi sesuatu yang wajib dan akan terus digalakkan pihaknya.  Oleh karena itu, operasi yustisi yang digelar ini sekaligus mengedukasi masyarakat agar jangan mengabaikan ataupun lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. (S-48)