AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatam Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Marsella Haurissa mengatakan selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diperketat pelayanan dokumen secara online.

“Dimasa PPKM ini kita sudah melakukan pelayanan melalui sistim online secara full. Seluruh dokumen bisa didaftar secara online melalui www. dukcapilambon.go.id,” kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (23/7).

Diakuinya, pelayanan ini sebenarnya kembali diberlakukan. Setelah sebelumnya sempat tak diberlakukan secara ketat lantaran zonasi Kota Ambon mulai baik. Dan pemberlakuannya sudah berjalan hampir sepekan lebih.

“Jika ada masyarakat yang belum tahu, kita sampaikan sejak Senin pekan kemarin, sehingga tidak pelu lagi datang ke kantor Disdukcapil. Kita sudah melakukan pelayanan lewat online,” ujarnya.

Lanjutnya, semua dokumen kebutuhan masyarakat dapat dicetak langsung. Namun, ada tiga item dokumen yang tidak dapat dicetak langsung dari rumah dan perlu datangi kantor. “Semua dokumen bisa dicetak, kecuali untuk KTP, akta nikah, dan Kartu Identitas Anak (KIA),” bebernya.

Baca Juga: Ditegur Mendagri, Gubernur Diminta Evaluasi Birokrasi

Hal tersebut dikarenakan, ketiganya bersyarat harus memiliki pas foto, sehingga warga yang hendak mencetak, harus ke kantor Disdukcapil jika ingin mencetak.

“Kan KTP, KIA dan Akta Nikah, tidak bisa dicetak dirumah karena harus foto, selain dari tiga dokumen itu semuanya bisa melalui online,” jelasnya.

Selain online, pelayanan secara ofline juga dilaksanakan. Namun, tetap menggunakan protokol kesehata dengan menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan.

“Untuk menghindari kerumunan dikantor Disdukcapil kita bagi waktu pelayanan, Senin, Rabu dan Jumat, pelayanan untuk KTP. Untuk KK aktivsi setiap hari. Selasa pelayanan KK untuk penambahan anak dan sebagainya, kemudian pendaftaran akta-akta itu hari Rabu. Kemudian Kamis pengambilan KK, dan hari Jumat pengambilan Akta-akta dan KTP,” pungkas Haurissa. (S-52)