PEMERINTAH Kabupaten Maluku Barat Daya menyerahkan pengelolaan Particitipating Interest (PI) kepada Gubernur.
“Soal PI 10 persen, UU 23 sudah atur kewenangan Bupati hanya sampai 4 mil, kewenangan gubernur 12 mil dan 90 mil lebih urusan pemerintahan pusat, jadi kita serahkan semua ke Pak Gubernur dan Pemerintah pusat,” ujar Bupati MBD Benjamin Thomas Noach kepada wartawan, Selasa (27/4).
Dikatakan, pemerintah Kabupaten MBD akan menerima berapa pun PI yang di diberikan, namun apabila tidak diberikan pun pihaknya tidak mempersoalkan hal dimaksud.
Akan tetapi, masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya harus mendapatkan manfaat dari keberadaan tambang migas blok Masela tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten juga telah menyiapkan sumber daya manusia handal guna mendukung beroperasinya blok Masela.
“Prinsipnya kita telah siapkan rakyatnya bukan hanya teriak-teriak soal PI. Ditambang itu tidak hanya membutuhkan orang tambang tapi butuh sarjana teknik, dokter, hukum dan sarjana pertambangan yang hebat jadi tidak harus sekolah tambang,” jelas Noach.
Untuk mendukung penyiapan SDM, Pemkab MBD pun akan membangun Universitas yang saat ini masih dalam proses, tetapi sebagai langkah awal Pemkab telah bekerja sama dengan Universitas Pattimura dengan membuka beberapa program studi diluar kampus utama (PSDKU). (S-50)