DENGAN kemajuan teknologi dan tantangan teknologi serta memudahkan pelayanan kependudukan bagi masyarakat, Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menetapkan pemberlakuan identitas kependudukan digital dan pemerintah daerah diwajibkan untuk diimplementasikan pada daerah masing-masing.

Menindaklanjuti arahan dan amanat penerapan Identitas kependudukan digital tertuang yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten MBD melaksanakan kegiatan Launching Penerapan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang berlangsung di Aula Bappeda Litbang, Senin (20/2).

Bupati, Benyamin Th. Noach, dalam sambutannya mengapresiasi implementasi aplikasi tersebut karena adanya perubahan luar biasa terhadap sistem kependudukan yang awalnya dikerjakan secara ma­nual sekarang dapat diakses secara digital dalam satu genggaman.

Bupati menekankan persoalan kependudukan yang sedang terjadi saat ini, sebagian Penduduk Maluku Barat Daya tidak memiliki KTP Maluku Barat Daya, dan data-data tersebut harus diperbaiki. Selain itu Bupati memerintahkan agar MBD Satu Data dapat segera dijalankan, sehingga dapat diketahui masya­rakat yang belum memiliki KTP.

“Saya berharap Pemerintah Daerah dalam hal ini Dukcapil dan OPD terkait terus melakukan sosia­liasi. Kita terus membangun sistem komunikasi di daerah ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat internet bisa baik diseluruh Maluku Barat Daya. Dengan demikian, ini bisa diterapkan di seluruh Maluku Barat Daya. Sistem ini diharapkan dapat dijalankan dan berguna bagi kita semua, berguna bagi negara ini, dan berguna bagi kesejahteraan bangsa ini.” tutur Bupati.

Baca Juga: Bupati Tegaskan ASN Wajib Jaga Rahasia Jabatan & Negara

Dalam laporannya, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Joana F. M. Norimarna, me­nyampaikan peluncuran penerapan aplikasi identitas kependudukan digital berbasis android oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri bertujuan untuk meningkatan komando digitaliasi atas dokumen kependu­dukan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kebutuhan mempermudah pela­yanan kepada masyarakat.

“Aplikasi identitas kependudu­kan digital dapat digunakan satu penduduk pada satu perangkat untuk diinstalasi, sehingga dapat memberikan kepastian dan keamanan bagi penduduk. Selain itu dilengkapi dengan fitur pencegah tangkap layar sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi pemilik data serta memiliki fungsi otentikasi yang berfungsi untuk meng­verifikasi dan  membandingkan data yang berada dalam database dengan data penduduk melalui verifikasi wajah dan sidik jari  guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data kependudukan,” ucap Norimarna.

Ditambahkan, Dokumen yang dapat diakses dalam aplikasi ini antara lain Kartu Tanda Penduduk Digital, Kartu Keluarga, Sertifikat Covid-19, Kartu NPWP, Kartu Indonesia Sehat, Kartu ASN dan Kartu Pemilihan Umum.

Dalam penerapan umum aplikasi identitas kependudukan digital kepada masyarakat, Dinas Dukcapil tidak serta merta menghilangkan pencetakan e-KTP secara fisik karena mempertimbangkan masya­rakat Maluku Barat Daya yang memiliki keterbatasan perangkat untuk mengakses aplikasi, ke­tersediaan jaringan internet dan tidak semua masyarakat melek teknologi. Dinas Dukcapil akan menjalankan Double Tracking Service yaitu pelayanan secara digital dan layanan secara fisik atau manual.

“Berdasarkan data untuk pene­rapan kepada masyarakat umum, terdapat 59897 jiwa yang merupakan penduduk wajib memiliki e-KTP, namum penerapan saat ini yang dapat dilayani 57998 jiwa yang telah melakukan perekaman e-KTP serta dari jumlah yang melakukan perekaman, yang telah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital berjumlah 108 jiwa,” tutur Norimarna menutup laporannya.

Bupati melaunching penerapan identitas kependudukan digital didampingi Wakil Bupati, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Bambang, R. Hartoko, Wakil Ketua DPRD, William B. O. Kahjoru, Wakapolres MBD Kompol Djesy Batara, Pasi Intel Kodim 1511 Pulau Moa Kapten Inf. R. Totomutu, Ketua Komisi A, Chau S. E. M. Petrusz dan Sekretaris Dinas Dukcapil.

Kegiatan launching dilanjutkan dengan kegiatan aktivasi penerapan identitas kependudukan digital bagi tamu undangan yang hadir.(S-08)