MASOHI, Siwalimanews – Pemerintah kabupaten Maluku Tengah menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) dengan Soegijapranata Chatolic Universiti Semarang, Provinsi Jawa tengah.

Penandatanganan MoU kerja sama berkelanjutan itu digelar di Kampus Soegijapranata Chatolic Universiti Semarang, Selasa (21/3) ditandatangani oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy dan Rektor Soegijapranata Chatolic University Ferdinandus Hindiarto.

Perjanjian kerjasama ini untuk pelaksanaan program Matching Fund Kedaireka 2023 dan Kepemilikan Kekayaan Intelektual (Ipr) efisiensi tata kelola pemda untuk penguatan desa adat  melalui peningkatan kapasitas saniri negeri di Kabupaten Maluku Tengah.

Upaya ini sekaligus sebagai bentuk perhatian serius untuk penataan dan pengembangan wilayah pedesan, baik dari aspek tata kelola pemerintahan desa, termasuk mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan.

Hal ini sejalan dengan penugasan yang diberikan Gubernur Maluku Murad Ismail kepada Penjabat Bupati Maluku Tengah yang wajib menyelesaikan berbagai masalah pemerintahan desa yang terjadi. Dalam kurun waktu 6 bulan menjabat, sudah beberapa desa yang memiliki raja/kades defenitif, penjabat termasuk peresmian saniri-saniri negeri.

Baca Juga: Rayakan Nyepi, Umat Hindu di Ambon Gelar Pawai Ogoh-ogoh

Ditengah usaha dan kerja keras melakukan penataan kelembagaan pemerintahan desa, Lembaga Penelitian dan Pengbadian Masyarakat Soegijapranata Chatolic University menawarkan program kerjasama untuk menjadikan Kabupaten Maluku Tengah sebagai sasaran mitra program matching fund kedairake Kemendikbud khusus untuk kegiatan efisiensi tata kelola pemda untuk penguatan desa adat melalui peningkatan kapasitas saniri negeri.

Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy sangat antusias dan merespon usulan kerjasama ini, sebab sejalan dengan penugasan yang sementara dikerjakan.

“Sebagai bentuk dukungannya saya kemudian menerbitkan surat rekomendasi dan surat dukungan mitra itu yang menjadi varibel penting bagi LPPM SCU memperoleh dana hibah program matching fund kedaireka,” jelas bupati.

Pada kesempatan itu, baik bupati maupun rektor menyampaikan optimismenya untuk dapat bekerjasama secara sinergis dengan niat yang tulus untuk membantu masyarakat Maluku Tengah.

Bahkan bupati mengaku bangga dan bersyukur, pasalnya, universitas ini menetapkan Maluku Tengah sebagai mitra sasarannya, untuk bupati optimis bahwa program kerjasama ini akan memberikan dampak yang signifikan bagi penataan kelembagaan dan penguatan kapasitas negeri-negeri di Maluku Tengah.

“Dalam PKS yang telah ditandatangani dengan jelas disebutkan pola pembiayaan program ini, dimana Soegijapranata Chatolic University sebagai pemenang program matching fund kedaireka telah memperoleh dana untuk membiayai program ini dan kami akan menyiapkan berbagai dukungan kebutuhan lainnya,” jelas bupati.

Selain fokus pada program penataan kelembagaan dan penguatan kapasitas negeri kata bupati, pada kesempatan tersebut dihadapan rektor, ketua lembaga dan para dekan juga meminta dukungan para ahli di universitas ini lintas program studi untuk dapat berkontribusi pada sektor-sektor strategis lainnya, antara lain untuk bidang pangan, kesehatan, lingkungan, teknologi informasi, arsitektur, budaya dan phsikologi.

Sejumlah guru besar merespon permintaan penjabat bupati dan siap untuk menjalin kerjasama yang lebih konkrit sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Ditempat yang  sama Rektor Soegijapranata Chatolic University Ferdinandus Hindiarto menjelaskan, kerjasama yang akan dilakukan sebagai wujud perutusan universitas tersebut untuk mengembangkan ilmu pengetahuan demi semakin baiknya kehidupan.

“Soegijapranata Chatolic University bertekad untuk tidak hanya sekedar jadi menara gading yang tidak pernah menyentuh masyarakat secara langsung, tetapi akan menerapkan ilmu dan pengetahuan bagi masyarakat yang membutuhkan, dalam konteks Malteng, ini sejalan dengan misi universitas ini yang akan mendukung pembangunan di kawasan desa dan daerah-daerah terpencil, perbatasan, kepulauan,” jelasnya.

Kerjasama ini akan dimulai dengan penguatan negeri-negeri yang merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang di dalamnya memberi pengakuan besar terhadap semua desa adat di Indonesia.(S-17)