AMBON, Siwalimanews – Proyek Pembangunan ruko di pesisir pantai Desa Rumahtiga yang dibangun oleh PT Jiku pasaraya ternyata tak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Kota Ambon.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon Melianus Latuihamalo yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (23/3) membenarkan, kalau proyek pembangunan ruko tersebut tidak miliki IMB.

Bahkan Latuihamalo mengaku, lantaran tak miliki IMB pembangunan ruko itu telah dihentikan segala aktivitasnya sejak tahun 2022 kemarin.

“Dia (perusahaan itu) tidak ada ijin membangun, itu sudah kita tutup sejak tahun 2022 lalu,” ungkap Latuihamalo.

Latuihamalo menjelaskan, pada 26 Oktober 2022, PT Jiku Pasaraya Segara selaku pemilik proyek  me mengajukan permohonan informasi ruang di lokasi Rumatiga untuk pembangunan pasar, dan pada 2 November 2022 Dinas PUPR menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menerbitkan, Surat Keterangan Kesesuaian Ruang, yang menginformasikan bahwa, lokasi tersebut masuk dalam kawasan lindung, yaitu Sempadan Pantai.

Baca Juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penembakan Bandar Narkoba di Tual

“Selanjutnya oleh petugas pengawasan IMB dilakukan peninjauan lapangan ke lokasi pembangunan ruko itu, dan ternyata dilokasi telah terbangun pasar dengan beberapa unit toko untuk disewakan, karena dibangun tanpa Ijin, maka petugas kami memasang tanda dilarang membangun di lokasi pembangunan itu,” jelas Latuihamalo.

Kemudian lanjut Latuihamalo, Dinas PUPR mengundang pihak perusahaan ini, serta Disperindag dan  Dinas LHP maupun pihak desa juga Satpol PP untuk membahas temuan lapangan pada tapat yang digelar 8 November 2022.

Dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk ditindaklanjuti oleh perusahaan ini yaitu, menghentikan pembangunan dan mendaftarkan permohonan lewat prosedur online singlr submission (OSS) untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Jadi jika PKKPR disetujui, maka dapat dilanjutkan dengan pengurusan IMB di PUPR dan perusahaan ini kemudian daftar permohonan PKKPR melalui OSS dan pada 17 Februari 2023, Kantor Pertanahan Kota Ambon mengeluarkan pertimbangan teknis yang diposting di Sistim OSS pada 22 Februari 2023, yang intinya menyatakan bahwa, jenis kegiatan yang dimohonkan oleh PT Jiku Pasaraya Segara tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ambon,” beber Latuihamalo.

Berdasarkan apa yang dikeluarkan Knator Pertanahan, maka dilanjutkan dengan pembahasan dalam  Rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Ambon. Dimana dalam rapat yang digelar 15 Maret 2023 untuk membahas hasil yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Ambon dan intinya, pembangunan ruko itu tidak dapat dilanjutkan.

“Dengan hasil rapat itu, maka pembangunan ruko itu sudah dihentikan,” tandas Latuihamalo.

Namun apa yang dikemukakan Kadis PUPR Kota Ambon ini berbeda dengan fakta di lapangan, sebab hingga, Selasa (21/3) kemarin,  pekerjaan terhadap bangunan ruko tersebut, masih berlanjut oleh pihak perusahaan.(S-25)