AMBON, Siwalimanews – Guna mengusut tuntas kasus penembakan tersangka narkotika Ongen Kabalmay oleh oknum BNN Tual, maka Breskrim Polri bersama penyidik Polda Maluku melakukan gelar perkara.

Gelar perkara bersama ini dilakukan agar penanganan kasus ini lebih objektif, untuk itu pernyataan Gasandi Renfaan selaku Penasehat Hukum Ongen Kabalmay terkait mandeknya kasus tersebut yang ditangani Polda Maluku sepertinya gagal paham.

“Penasehat hukum ini diduga tidak memahami penanganan dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Maluku dan kami selalu berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri,” ucap Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar, kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin (20/3).

Perkara ini kata Direreskrimum, justru terungkap setelah diambil alih oleh Polda Maluku. Dimana ditemukan adanya rekayasa kasus oleh Kasat Reskrim Polres Tual lama, yang saat ini telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Maluku.
“Maka untuk obyektifitasnya justru Polda telah meminta Bareskrim Mabes Polri untuk lakukan gelar perkara agar tidak terjadi penyidikan sesat,” ucapnya.

Menurutnya dalam penanganan kasus ini, Polda Maluku terus berkoordinasi dengan Bareskrim. Bahkan pada 20 Februari telah dilakukan gelar perkara secara bersama.
“Hasilnya nanti segera disampaikan secara resmi dan tertulis, jadi kita tunggu saja hasil resminya nanti dari Bareskrim Mabes Polri seperti apa,” tuturnya.

Baca Juga: Agus Hahua Pimpin Persatuan Supir Angkot Jalur Kudamati

Dengan demikian kata Direskrimum, statemen yang disampaikan penasehat hukum Ongen Kabalmay terkait mandeknya kasus itu merupakan opini yang salah.

“Ini PH sepertinya selalu salah dalam bertindak dan memberikan statemen, sekarang kembali salah dan gagal paham lagi, sebenarnya kasihan kliennya kalau seperti ini. Sebaiknya harus fokus kepada kliennya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Maluku, jangan malah kesannya buang badan,” himbaunya.(S-10)