PIRU, Siwalimanews – DPRD Seram Bagian Barat (SBB) bersama Pemerintah daerah menandatangani Nota kesepakatan bersama atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022.

Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Bupati Timotius Akerina bersama dengan Ketua DPRD Abdul Rasyid Lisaholth saat rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD, Selasa (30/11).

Bupati dalam pidatonya menjelaskan, pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 merupakan awal bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan hasil dari seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka mempercepat pencapaian target-target pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam tahun 2022.

“Catatan-catatan kritis yang telah disampaikan oleh DPRD selama proses panjang pembahasan ini, akan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Akerina.

Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan.

Baca Juga: Honor Guru Kontrak di Maluku Dibawah UMP

Lanjut Bupati, sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontri­-busi sesuai dengan kewenangan­nya, mulai dari proses perenca­naan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi.

“KUA dan PPAS anggaran 2022 yang telah disepakati ini, merupakan akumulasi aspirasi masyarakat baik yang disampaikan melalui DPRD maupun melalui pemerintah daerah, dengan harapan bahwa tujuan pembangunan daerah pada tahun 2022 ini dapat tercapai dengan baik,” ujarnya.

Kata dia, KUA dan PPAS ini selanjutnya akan menjadi acuan bagi Perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran untuk selanjutnya dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022. RAPBD tahun anggaran 2022 diserahkan kepada Dewan untuk selanjutnya dibahas bersama dengan Tim Anggaran pemerintah daerah dan pada akhimya ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

“Kita masih bisa berbangga karena pemerintah Pusat tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tahun anggaran 2022. Dengan Dana Insentif Daerah ini dapat membantu pemerintah daerah dalam rangka pemulihan ekonomi yang terdampak Pandemii Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir,” ucap Bupati.

Dijelaskan, belanja daerah yang disepakati dalam KUA dan PPAS anggaran 2022 ini, telah disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Saya berharap agar RAPBD Tahun Anggaran 2022 yang akan sama-sama kita bahas bersama dapat berjalan optimal, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani dan penyelenggaraan bemerintahan serta giat pembangunan di SBB sarat ini dapat berjalan dengan maksimal.

Selain itu Ketua DPRD Abd. Rasyid Lisaholith mengungkapkan, KUA dan PPAS anggaran 2022 yang telah disepakati bersama selanjutnya akan digunakan sebagai dasar bagi setiap OPD untuk menyusun DPA harus benar dan memenuhi prinsip-prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabel.

Kata Lisaholith, penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja dan tetap mengacu pada pagu indikatif yang telah disepakati bersama.

“Skala prioritas yang telah disusun dalam PPAS APBD anggaran 2022 ini dapat memberi harapan bagi kita untuk dapat melaksanakan berbagai program dan kegiatan benar-benar menyen­tuh kebutuhan dasar masyarakat, sehingga mampu menjawab masa­-lah-masalah sosial kemasyarakatan,” tutur Lisaholith. (S-48)