AMBON, Siwalimanews – Humas PT PLN (Persero) Maluku-Malut, Said Hatala mengaku terkait gardu A4 di atas lahan eks Hotel Ang­grek akan di­pindahkan, namun hal itu masih ter­kendala lahan.

Untuk memin­dah­kan gardu ter­sebut, PLN sampai saat ini masih men­cari lahan di sekitar kawasan Batu Meja.

“Persoalan gardu A4 itu memang saat ini sementara diproses hukum. Nah,  kami siap memindahkan gardu itu tapi masih mencari lahan lain. Jadi, karena persoalan ini masih dalam proses hukum dengan ahli waris eks Hotel Anggrek, sehingga prin­sipnya kami menunggu proses yang sementara  berjalan,” jelas Hatala.

Ia berharap,  kasus ini  ada titik temu antara PLN dengan pihak ahli waris.

Meski demikian Hatala mengaku menghormati proses hukum  yang sementara berjalan di Polda Maluku. “Saat ini kan proses hukum sementara jalan. Ya, kami menunggulah,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Janji Bonus Atlet Peraih Emas Rp 200 Juta

Terpisah, Elizabeth Tutupary kuasa hukum ahli waris lahan eks Hotel Anggrek,  Muskita/Lokollo mengatakan,  pada 20 September 2021 pihaknya memenuhi undangan Ditreskrimum Polda Maluku untuk proses mediasi, sekaligus untuk penunjukan lokasi pemindahan gardu.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno  itu, turut dihadiri Kasubdit II dan penyidik. Dalam pertemuan tersebut  kasus yang dilaporkan pihaknya ditindaklanjuti pasca rekomendasi Mabes Polri

Tindaklanjuti berupa tinjau lokasi gardu yang selama ini dipolemikan ahli waris maupun pihak PLN (Persero) Maluku-Malut. “Setelah pertemuan itu, tanggal 21 September 2021, Direskrimum juga mengundang pihak PLN, tanpa menghadirkan ahli waris.  Ini yang janggal bagi kami.

Dan 22 September 2021, ahli waris ke Polda untuk menanyakan kelanjutan dan perkembangan pertemuan dengan PLN, namun oleh Kasubdit II dijawab, bahwa nanti saja Polda menyurat ke Kabareskrim”. Jadi mereka tidak mau menjelaskan hasil pertemuannya apa,” sesal Tutupary.

Disisi lain, Tutupary juga menyayangkan pihak Ditreskrimum soal akan dilakukan mediasi antara pihak ahli waris dengan PLN.

“Saya menanyakan kapan  klien saya dan  pihak PLN akan mediasi. Tapi  tidak ada jawaban apapun oleh pihak penyidik . Kenapa saya tanyakan itu, karena

tanggal 20 September 2021, sesuai instruksi Kabareskrim, atas laporan klien saya ke Kapolri dan Kompolnas RI,  maka petunjuk Kabareskrim dilakukan mediasi. Dan Ahli Waris diminta tunjukkan lokasi yang akan diberikan ke PLN. Dan kita sama-sama dengan polisi turun untuk tunjukan lokasi di bekas gedung PLTD, Batu Gajah Belakang,” bebernya.

Kasus polemik gardu A4 milik PLN dengan ahli waris lahan eks Hotel Anggrek ini sudah terjadi  sejak  2018

Pada 28 Maret 2019, PLN menanggapi surat ahli waris dengan penjelasan akan melakukan resetting koodinasi relay antara gardu hubung A5 dengan gardu hubung A1 dan gardu hubung A41,

“Jadi jawaban mereka itu sementara mencari lokasi lahan untuk penempatan portal 2X160 KV sebagai pengganti travo hubung A4 400 KVA. Dan akan melakukan pemadaman aliran lisrik sementara untuk pekerjaan penyambungan jumper SUTM.

Berdasarkan surat PLN Tahun 2019, PLN menanggapi surat kita dengan menyatakan kesanggupan pindah. Itu berarti, tidak sulit untuk memindahkan dan tidak butuh waktu lama. Dan juga disinggung apakah tahu surat PLN Tahun 2019 jawaban mereka  tidak tahu maka secara implisit pihak PLN mengakui lahan berdiri gardu PLN adalah milik ahli waris,” pungkas Tutupary.

Sementara itu, Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya,  Sabtu, (2/10), tidak berhasil lantaran berada di luar service area. (S-32)