AMBON, Siwalimanews – Zhentry Samu-samu alias Entry (27), pemilik empat paket ganja meminta keringanan hukuman dari majelis hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya enam tahun penjara.

Permintaan tersebut disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Robert Lesnussa dalam sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (29/4), dengan agenda persidangan pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta, majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU tersebut, dengan alasan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak belit-belit dalam persidangan, bersikap sopan dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.

Terdakwa juga memohon kepada majelis hakim terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan ia ingin mencari pekerjaan untuk menghidupi keluarganya.

Sidang pembelaan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai, Lucky Rombot Kalalo, didampingi Hamzah Kailul dan Philips Pangalila selaku hakim anggota. Sementara JPU  Nita Tehuayo

Baca Juga: Polda Maluku tak Lakukan Kekerasan Terhadap Tokoh RMS

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa enam tahun penjara. JPU menilai terdakwa bersalah melanggar pasal kedua 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain dituntut pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun, Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp. 800 juta dan subsider enam bulan dalam kurungan sementara.

Untuk diketahui, Pemuda Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe itu ditangkap di Jalan dr. Tamaela, Kelurahan urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon pada Rabu 20 November 2019 pukul 22.00 WIT.

Saat ditangkap, terdakwa memiliki  satu paket ganja yang diisi dalam plastik bening dan tiga paket linting ganja yang disimpan dalam dos rokok gudang garam.

Penangkapan ini bermula, saat polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di tempat parkiran depan Rumah Sakit Tentara (RST).

Setelah polisi menunggu sekitar 30 menit, terdakwa tiba di depan kampus PGSD. Polisi menghampiri terdakwa dan memegang tangannya  saat itu, ganja milik terdakwa jatuh dari tangannya.

Terdakwa langsung dibawah ke Mapolda Maluku guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat pemeriksaan, ia mengakui mendapat ganja dari Rudolof Alex Pattiasina alias Opis

Terdakwa mengaku membeli ganja tersebut untuk merayakan ulang tahun temannya Pada sidang yang dilakukan secara  online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, majelis hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut Umum bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya bersidang di Rutan Kelas II A Ambon. (Mg-2)